Harianmomentum--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro akan
menindak tegas tempat usaha hiburan yang melanggar ketentuan operasional
selama bulan Ramadhan. Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan Surat
Edaran Walikota Metro Nomor: 535/08/D-16/2017 tentang waktu oprasional
usaha pariwisata, rumah makan dan hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan
1438 Hijriyah/ 2017 Masehi .
"Surat edaran
tersebut juga sudah dibagikan kepada para pengusaha hiburan dan rumah makan.
Kalau ada pengusaha yang membandel, kita siap menindak tegas," kata
Kasat Pol PP Kota Metro Imron, Kamis (8/6).
Dalam surat edaran tersebut
disebutkan: pengusaha cafe, pub, rumah karaoke, studio music, live music
dan bar diwajibkan menutup usahanya sejak tujuh hari awal Ramadhan
dan tujuh hari sebelum bulan Syawal 1438 H. Kemudian, dihari
lainya dapat dibuka dengan waktu oprasional untuk diskotik mulai pukul
22.00-02.00 WIB. Kemudian, bar dan pub mulai pukul 21.00 - 02.00
WIB.
Sedangkan untuk rumah karaoke keluarga, siang pukul 11.00 - 17.00 WIB
dan malam pukul 21.00-02.00 WIB. Lalu batas waktu oprasional usaha hiburan
umum: billiard, game online, pusat kebugaran jasmani (fitness center) dan
permainan ketangkasan mulai pukul 10.00-17.00 WIB dan malam hari mulai
pukul 21.00-24.00 WIB.
“Tujuan surat edaran
dibuat ini dalam rangka toleransi antar umat beragama dan menjaga
kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah pausa Ramadhan. Bila
didapati ada pengusaha tetap nekat beroperasi dijam-jam terlarang, akan
ditindak tegas,” terangnya.(sya/pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com