Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menguak fakta baru dalam dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel).
Dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (21-2-19), jaksa menelusuri aliran dana ke Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI.
Jaksa mengatakan akan menelusuri aliran dana sebesar Rp3 miliar yang diberikan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) kepada Ketua Fraksi PAN DPR RI Sigit sebagai lobi untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
"Fakta baru kalau menurut saya, karena ternyata bukan kementerian tetapi DPR, besarannya sekitar Rp3 miliar. Itu atas perintah Zainudin Hasan. Faktanya memang setelah itu dana DAK turun Rp79 miliar. Memang ada korelasinya karena mereka (Zainudin Hasan dan Sigit) sesama orang PAN," ujar JPU KPK RI Ali Fikri kepada media usai sidang.
Menurut jaksa, sebelum menunjuk Agus BN, Zainudin Hasan terlebih dahulu memerintahkan Ahmad Bastian untuk melakukan lobi tersebut, namun tidak berhasil.
Kemudian Zainudin mengalihkan perintah tersebut ke Bobby Zulhaidir yang juga tidak berhasil, sehingga akhirnya Zainudin memerintahkan Agus BN untuk melakukan upaya lobi tersebut
"Ini adalah fakta baru, kami akan cari lebih dalam lagi. Apakah berhenti di anggota DPR RI atau DPR RI melobi di kementerian. Karena belajar dari kasus DAK, yang mengeluarkan DAK itu adalah kementerian PUPR," kata Ali.
Selanjutnya JPU mengungkapkan, menurut penuturan terdakwa Anjar Asmara uang sebesar Rp 3 miliar tersebut diperoleh Agus BN dari seseorang bernama Cik Ali (yang juga akan dicari keberadaannya oleh JPU KPK).
Dikatakan JPU, selanjutnya JPU akan menginformasikan fakta terbaru ini kepada anggota KPK RI lainnya dan akan melakukan cross check kepada anggota DPR RI yang disebut Agus BN.
Lebih lanjut JPU mengungkapkan, sebelum menjalankan tugasnya mengumpulkan uang fee proyek dan menyerahkan ke pihak lain, Agus BN menyadari dari awal kalau yang dia perbuat adalah salah.
"Sebenernya itu yang mau saya tanyakan, tetapi sepertinya pak Agus tidak dapat menjawabnya karena berhubungan dengan perasaan. Dalam BAP dia tulis, sebelum menjalankan tugas itu dia sempat bilang "titip anak dan istri saya", ya. Berarti bisa dikatakan kalau sodara Agus BN ini menyadari kalau yang dia perbuat adalah salah," beber Ali.
Sementara mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus BN menyatakan adanya upaya lobi kepada DPR RI untuk memuluskan DAK tahun anggaran 2018 di Lamsel.
Menurut Agus BN, upaya lobi itu dilakukan atas perintah Bupati Lamsel non-aktif Zainudin Hasan. Namun Agus BN tidak ingat jumlah pasti yang diberikan, dia hanya memperkirakan ada sekitar Rp3 miliar.
Staf khusus Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan itu menyebutkan angka Rp79 miliar diperoleh sebagai DAK 2018 untuk Lamsel. Ketika upaya lobi DPR RI sempat melakukan tawar menawar.
"DPR RI minta fee 7 persen. Saya sampaikan ke Pak Bupati, perintah Pak Bupati coba dilobi menjadi 5 persen," terangnya. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com