Harianmomentum.com--DPRD Provinsi Lampung mempertanyakan kebijakan Gubernur M Ridho Ficardo yang dikabarkan akan melakukan rolling (pergantian) jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov setempat.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Lampung Riza Mihardi kepada harianmomentum.com, Senin (25-2-2019).
Riza mengatakan berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 disebutjan bahwa kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Karena itu, dia mempertanyakan dasar Gubernur M Ridho Ficardo yang dikabarkan hendak melakukan rolling terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Lampung.
"Ini kan sudah masuk enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam aturan itu kan sudah jelas, kalau enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir dilarang melakukan roling," kata Riza.
Baca juga: Gubernur Diduga Tabrak UU
Dia juga mempertanyakan izin untuk melakukan rolling jabatan tersebut. "Izinnya seperti apa? Sudah ada belum? Apa iya izin mengalahi aturan?" tanya dia.
Untuk itu, dia meminta Gubernur Lampung agar tidak lagi menyalahi aturan dengan melakukan rolling, menjelang akhir masa jabatannya. "Jangan mau menyisati aturan, karena dia mungkin mau balas jasa. Jadi sudahlah, tidak usah melakukang rolling," jelasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com