Harianmomentum.com--Sidang dugaan korupsi proyek infrastruktur di Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Zainudin Hasan kembali digelar dengan agenda meminta keterangan saksi.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (25-2-2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi.
Kedelapan saksi itu, Gatot Suseno, Komisaris PT Baramega Citra Mulya, Rudi Topan (Direktur CV Mitra Karya), Ghofur (pengawal pribadi Zainudin Hasan), Mita Andriana Sari (Kepala Bagian Keuangan PT Mitra Buana Bahari), Andi Ahmad Yani (Sales Manager PT Diamond Motor), Heri Wijaya (Manager PT. Taruna Mobil), Dewi Anggraeni (Sales Auto Bahari), dan Komaruddin (pengusaha).
Dalam kesaksiannya, Gatot Suseno membenarkan jika dia dijadikan komisaris di PT Baramega Citra Mulya oleh Zainudin yang merupakan pemilik perusahaan tersebut.
"Saya kenal beliau (Zainudin) sejak tahun 2004 ketika sama-sama naik haji, kemudian saya menjadi dokter pribadi beliau. Lalu saya lupa tepatnya kapan saya ditawarkan untuk menjadi komisaris di PT. BCM, yang kemudian saya mengiyakan," ujar Gatot di hadapan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.
Kemudian Mien bertanya kepada Gatot, apakah pernah memberikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya kepada terdakwa?
“Benar yang mulia, sesuai dalam BAP di depan penyidik KPK, bahwasanya kartu ATM itu, saya serahkan kepada beliau (Zainudin), lalu oleh dia diserahkan ke Sudarman," jelas Gatot.
Lalu Mien bertanya kembali, apa tujuan Gatot menyerahkan begitu saja kartu ATM miliknya kepada terdakwa? Gatot mengaku tidak mempunyai tujuan khusus dan tidak ada kedekatan apapun kepada Zainudin selain sebatas teman.
“Saya merasa tidak enak saja dengan beliau, dikarenakan selama ini beliau baik dengan saya,” beber Gatot.
Mien bertanya lagi, yang dimaksud baik itu seperti apa. “Baik yang seperti apa menurut anda tolong diperjelas,” tanya Mien.
Gatot menjawab, bahwa terdakwa baik karena selama ini sering membantu keuangan dirinya. Seperti pernah meminjamkan uang sebesar Rp40 juta sampai dengan Rp100 juta.
“Maka dari itu saya merasa tidak enak apabila beliau ingin meminjam kartu ATM itu. Jadi saya berikan saja, kalau kartu ATM itu digunakan untuk apa yaa saya juga tidak mengerti. Beliau hanya bilang pinjam untuk kepentingan perusahaan,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Gatot, kartu ATM itu sudah diblokir dan tidak lagi dengan terdakwa Zainudin. “Sudah saya blokir yang mulia, terakhir waktu saya cek saldonya yaitu Rp156 juta,” katanya. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com