DPMPTSP Proses Izin Hotel Pelanggar GSB

Tanggal 28 Feb 2019 - Laporan - 663 Views
Bangunan hotel di Jalan Woltermonginsidi Bandarlampung yang diduga melanggar GSB.

Harianmomentum.com--Proses pembangunan hotel di Jalan Woltermonginsidi Bandarlampung diduga kuat melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan).

Hal itu juga dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung Dekrison, Kamis (28-2-2019).

Dekrison menyebutkan seharusnya setiap bangunan yang dibangun tidak boleh bersebelahan dengan badan jalan. Sementara, bangunan yang berada tepat di bawah Hotel Emersia itu temboknya bersebelahan langsung.

"Iya benar bangunan itu melanggar GSB sekitar 1,5 meter. Kami sudah coba memanggil pemiliknya, tapi tidak datang," kata Dekrison.

Menariknya, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung justru mengeluarkan Izin Pendahuluan Membangun (IPM) kepada hotel tersebut. Meski bangunan itu melanggar GSB.

Kabid Perizinan DPMPTSP Muhtadi S Temegung mengatakan, IPM yang diterbitkan itu berfungsi sebagai pengendalian. Jika nantinya pada saat mengajukan IMB 100 persen, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi.

"Nantinya jika pemilik hotel yang sedang dibangun mengajukan IMB 100 persen dan tidak sesuai seperti yang di ajukan dalam KRK dan IPM, maka kami tidak akan menerbitkan IMB 100 persen yang diminta," sebutnya Muhtadi. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com