Harianmomentum.com--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mencabut status Bandar Udara (Bandara) Radin Inten II di Lampung Selatan sebagai bandara internasional.
Hal itu mengacu kepada surat keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: KP 2044 Tahun 2018 yang di keluarkan pada Desember lalu hanya berlaku enam bulan. Jika tidak ada penerbangan internasional, maka Kemenhub akan mencabut izin sebagai bandara internasional.
Menanggapi hal itu, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo justru mempertanyakan kinerja Kemenhub menjadikan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional.
"Tentunya kalau sampai enam bulan dicabut, itu karena ketidakmampuan Kemenhub. Karena tidak ada satu pun kewenangan Pemprov Lampung dalam mengatur penerbangan internasional di bandara," terang Ridho, kemarin.
Dia juga merasa heran dengan cara Kemenhub yang menilai kewenangannya. "Saya kan bingung, kalau kementerian itu menilai badannya sendiri, ini kan konyol. Kalau kewenangan di kita bisalah dinilai," terangnya.
Dia justru mempertanyakan bandara tersebut milik Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung atau Kemenhub? "Kalau misalnya tidak mampu, yang tidak mampu siapa sih? Sebenarnya bukan karena tidak mampu, tapi memang tidak mau juga," tudingnya.
Karena itu, Ridho menyarankan untuk bertukar posisi dengan Kemenhub sementara waktu. "Apa mau bertukar sampai dua minggu? Satu minggulah kita bertukar, saya dikasih kewenangan itu, bereslah," candanya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Dishub Lampung Qodratul Ikhwan menyatakan berbagai persyaratan untuk menjadikan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional masih dilakukan.
Seperti: fasilitas di bandara, sistem administrasi, sumber daya manusia (SDM) dan maskapai penerbangan juga telah dipersiapkan.
"Ruangan harus sekian meter, komputer, kursi, ac, jaringan internet, genset, lemari dan lainnya. Memang masih banyak persyaratan yang harus dilengkapi Bandara Radin Inten II," terangnya.
Karena itu, dia mengatakan akan segera melengkapi semua persyaratan sebagai bandara internasional. "Tapi ini bukan hanya sekedar bandar dan pemprov saja. Ketika berusuan dengan kementerian atau lembaga lain kan tidak mudah," sebutnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com