Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar kendaraan dinas tidak digunakan di luar jam kerja.
Hal itu disampaikan Pimpinan KPK Agus Rahardjo saat memberikan sambutan pada peluncuran Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) di Balai Keratun Lampung, Selasa (5-3-2019).
Agus menjelaskan kendaraan dinas seharusnya tidak dibawa pulang ke rumah. Seperti halnya kendaraan dinas yang ada di KPK tidak pernah dibawa pulang.
"Harusnya menyontoh KPK, mobil dinas itu tidak dibawa pulang. Jadi hanya digunakan dari kantor kalau mau rapat," ujar Agus.
Bahkan, Agus mengaku pernah mendapat supir pribadi sebagai Pimpinan KPK. "Waktu itu pernah istri saya mau nebeng saat saya mau kerja. Jadi saya yang membawa mobil, dan supir saya duduk di belakang. Setelah istri saya turun, baru dia yang nyetir lagi," jelasnya.
Karena itu, dia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat menerapkan sistem serupa. "Saya harap bisa menyontoh PPK," tuturnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com