Harianmomentum.com--Kesatuan Brimob (Satbrimob) Polda Lampung dan Polsek Kedaton Bandarlampung menangkap R alias PS yang diduga anggota jaringan kelompok radikal Abu Hamzah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Harianmomentum.com, R diamankan di kediamannya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Suhada, Kedaton, pada Sabtu (9-3-2019)
R dilaporkan orang tuanya, lantaran diduga terlibat dengan jaringan radikal dan sudah lama tidak pulang ke rumah. Khawatir terjadi apa-apa akibat penindakan Densus 88 Anti Teror, maka orang tuanya berinsiatif, melaporkan anaknya ke Polsek Kedaton.
Kemudian dari pemeriksaan, diketahui terdapat barang yang diduga bom, dengan campuran Potasium Klorat, Switching On Off disimpan di atas loteng rumah tetangganya atas nama Lubis.
"Berdasarkan (ada penangkapan), tapi saya belum tahu Teknisnya, cuma tahu ada diduga jaringan, kebetulan saya lagi di luar kota," ujar Dirintelkam Polda Lampung Kombespol Amran Ampulembang saat dihubungi, Minggu (10-3-2019) pagi.
Disisi lain, Anto warga sekitar mengatakan bahwa R, terduga jaringan radikal yang diamankan Densus 88 anti teror, bersama dengan Polsek Kedaton ternyata seorang penjual batu akik.
"Dia itu jual batu akik, dulu di Ramayana, pas lagi musim, pernah buka kios deket rumahnya, terus, pernah di Waykandis," kata Anto.
Menurut pengakuan warga sekitar, R memang sempat menghilang sekitar 6 bulan yang lalu dan baru kembali lagi ke rumahnya.
R diamanakan sekitar pukul 17.00 WIB, dan belum ada barang bukti yang diamankan, sementara temuan dugaan bom sedang dalam proses penjinakan oleh Satbrimobda Polda Lampung. (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com