Harianmomentum.com--Ratusan warga yang tergabung dalam Laskar Merah Putih berujukrasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Selasa (12-3-2019).
Pengunjuk rasa itu menuntut pembayaran ganti rugi tanah warga sebanyak 158 bidang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Wawaykarya.
Ketua Macab Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir Faisol mengatakan pihaknya mendampingi masyarakat Sumberrejo untuk menuntut haknya soal ganti rugi lahan.
Warga menuntut pembayaran ganti rugi lahan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Lampung Timur Nomor 6/PDT.G//2018/PN SDN bertanggal 4 Oktober 2018.
Amir mempertanyakan sikap Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Timur yang tidak segera merespon putusan pengadilan tersebut.
Dia menilai, BPN cenderung tidak menghormati hukum bahkan diduga tidak netral dan berpihak kepada penggugat rekovensi atas nama almarhum DSJ.
Masyarakat Sumberrejo meminta keadilan kepada pihak terkait dan para penegak hukum dan mendesak BPN Lampung TImur segera melaksanakan proses pembayaran ganti rugi tanah warga.
"Kami meminta Kepala ATR/BPN Lamtim diganti karena tidak mampu menegakkan keadilan, mengintimidasi masyarakat untuk berdamai, menghambat dan menghentikan proses ganti rugi yang merugikan masyarakat Sumberrejo," kata Amir Faisol. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com