Harianmomentum.com--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja di Lapangan Asrama Polres setempat, Selasa (12-03-2019).
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto memimpin langsung pemusnahan sabu seberat 25 kg, pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir serta ganja seberat 415 kg.
Orang nomor satu di Polda Lampung itu, mengapresiasi kinerja Kapolres Lamsel beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap banyak kasus narkotika.
"Sebagian besar pengungkapan kasus dilakukan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Selain barang bukti kita dapat 23 tersangka. Di daerah Lampung ini daerah transit, semua ini akan dibawa ke Pulau Jawa, oleh karena itu saya apreaiasi kapolres dan jajaran," kata Irjen Pol Purwadi.
Sementara itu, Kapolres Lamsel, AKBP M Syarhan menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan jajarannya sejak Oktober 2018 sampai dengan Februari 2019.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sejak Oktober 2018 sampai dengan Fenruari 2019. Total yang akan dimusnahkan yakni ganja 415 kg, shabu 25 kg dan pil ekstasi 40.000 butir," kata Syarhan.
Sementara itu, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengungkapkan, peredaran narkoba telah masuk di kecamatan dan desa-desa. Oleh karena itu, peran kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya bagi aparat kepolisian. Kita harus sama sama menata langkah kita untuk menangkal narkoba, hari ini barang bukti narkoba hasil tangkapan dimusnahkan sebagai bukti keseriusan pemberantasan narkoba," pungkas Nanang.(bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com