Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mesuji Adi Sukamto dan Yudi Oktaviansyah, PNS di lingkungan Pemkab Mesuji. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kedua pengawai negeri sipil itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Mesuji. "Keduanya diperiksa kemarin, untuk tersangka KHM (Khamami)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (12-3-2019).
Menurut Febri, kedua PNS itu diperiksa untuk mengkonfirmasi terkait pengangkatan Khamami sebagai Bupati Mesuji dan Wawan Suhendar sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
"Penyidik juga mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan kedua tersangka tersebut," kata dia.
Febri menambahkan, penyidik juga menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti terkait kasus tersebut.
Sebelumnya KPK memperpanjang masa penahanan lima tersangka korupsi proyek di Pemkab Mesuji selama 30 hari. Mereka adalah Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendar, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan CV Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com