Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkrang, Senin (18-3-2019), menolak permohonan terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), mendampingi istrinya melahihrkan.
Penolakan surat permohonan Zainudin yang diajukan pada sidang sebelumnya, Senin (11-3-2019), itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty sebelum menutup sidang pemeriksaan terdakwa.
Sesuai Pasal 19 ayat 8 PP 27 Tahun 1983, dalam hal tertentu tahanan dapat diberikan izin untuk meninggalkan rutan (rumah tahanan) sementara waktu.
"Menimbang pasal tersebut, majelis hakim tidak dapat memberikan izin yang bersangkutan untuk keluar rutan atau Lapas Kelas 1A Bandarlampung untuk mendampingi istri terdakwa dalam persalinan," ungkap Mien.
Dikatakan Mien, menimbang UU tersebut, ternyata izin untuk mendampingi istri terdakwa menurut majelis hakim tidak mencakup isi dalam pasal. Karena kepentingan mendampingi istri merupakan sukacita dan sudah ada dalam perencanaan.
Menanggapi hal tersebut, Zainudin Hasan mengaku kecewa. Karena, menurut dia, operasi sectio (sesar) bukanlah sukacita melainkan urusan hidup dan mati.
"Ini bukan sukacita, tarohannya nyawa loh. Bukan untuk senang-senang, jadi saya diijinkan datang, tandatangan, lahir kan bisa langsung balik (ke lapas) PP," ujar Zainudin.
Dia berharap Majelis Hakim dapat merubah penetapannya dan memberikan izin kepadanya untuk mendampingi istrinya, Jasmine Shahnaz yang akan melahirkan anak ketiganya.
Zainudin mengaku akan terus melakukan upaya untuk memperoleh izin dari Majelis Hakim agar bisa ke Jakarta pada 2-3 April untuk mendampingi istrinya di Rumah Sakit Pondok Indah.
"Ya, mudah-mudahan lah saya ketuk hati nurani yang mulia majelis hakim. Karena ini bukan sukacita. Istri saya ini harus sesar karena dua yang sebelumnya juga udah sesar, sehingga yang ketiga ini juga ga bisa normal lagi ya harus sesar," pungkasnya. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com