Harianmomentum.com--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, menerima 30 narapidana pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui Bandarlampung, Selasa (19-3-2019).
Menurut Kepala Lapas Kotaagung Sohibur Rachman , masa hukuman narapidana tersebut paling rendah satu tahun penjara dan tertinggi terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun.
Pemindahan narapidana itu untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Rutan Wayhui. Meski sebenarnya Lapas Kotaagung juga sudah di atas kapasitas.
Sohibur menyebutkan, kapasitas Lapas Kotaagung sebanyak 250 orang namun hingga 19 Maret 2019 dihuni 440 warga binaan.
Pada penerimaan narapidana itu, kata dia, akan lebih dulu dilakukan pemerintaah terhadap kelengkapan berkas dan penggeledahan barang bawaan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan, narapidana yang akan menghuni Lapas Kotaagung sesuai dengan peraturan. Terutama terkait dengan penggunaan handphone dan penyalahgunaan obat terlarang.
"Kami sudah menyediakan sarana komunikasi berupa wartel. Jika ada yang melanggar, tentu kami tidak segan untuk memberikan hukuman," katanya. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com