Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi Lampung telah mengakui sacara sah terbentuknya Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikimdo) setempat.
Pengakuan legalitas pembentukan Hipmikimdo itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Nomor:
210/012/IV/VII.01/2019. SK tertanggal 13 Maret 2019 itu ditandatangani Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Irwan Sihar Marpaung.
“Alhamdulillah, secara legalitas keberadaan organisasi Hipmikimdo Lampung sudah diakui oleh negara, melalui Badan Kesbangpol Lampung. Jadi seluruh kegiatan kami akan lebih leluasa karena sudah legal.” kata Sekretaris Hipmikimdo Lampung, Lista Novianti Novia melalui rilis pada harianmomentum.com, Sabtu (23-3-2019).
Menurut Novia, leglitas resmi dari pemeritah tersebut tentu akan sangat membantu upaya pengembangan usaha kecil menengah yang menjadi tujuan utama pembentukan Hipmikimdo.
“Ini sebagai bekal positif buat kami. Beberapa waktu lalu saat pendataan calon anggota sempat muncul kabar, beberapa pelaku UKM pernah direkrut oleh organisasi tertentu, tetapi nyatanya mereka dibohongi. Jadi kemunculan Hipmikimdo Lampung pertama kali, sempat diragukan. Sekarang kami lebih percaya diri karena legalitas ini,” terangnya.
Novia berharap, legalitas tersebut menjadi pijakan untuk terus menyusun dan menjalankan program kerja Hipmikimdo Provinsi Lampung. (don)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com