Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengatur peredaran gas 3 kilogram. Usaha usaha restoran, batik, peternakan, pertanian, binatu, jasa las dan usaha tani tembakau dilarang menggunakan bahan bakar yang biasa disebut gas melon ini.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Mart Aziz kepada harianmomentum.com, Selasa (26-3-2019) menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE.24/05-UK/2019 tentang Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan LPG 3Kg.
Menurutnya, SE yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Lamtim Syahrudin Putera dan bertanggal 11 Maret 2019 itu merupakan salah satu upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Tujuannya, agar penyaluran gas LPG 3Kg tepat sasaran. Yakni untuk kelompok rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. Sementara, untuk golongan masyarakat mampu dan usaha selain mikro diimbau untuk menggunakan gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Mart Aziz menambahkan pada tahun 2019 ini, alokasi gas 3 kg untuk Lampung Timur sebanyak 18.263 metrik ton. Karena alokasinya terbatas maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan.
Terpisah, salah satu agen gas di Lampung Timur Andri menyatakan mendukung SE tersebut. Namun, Andri juga berharap ada pengecualian di saat musim kemarau. Khususnya, bagi petani yang menggunakan pompa air dengan bahan bakar gas untuk mengairi sawahnya saat musim kemarau. Sebab, kalau menggunakan bahan bakar minyak biayanya sangat tinggi.
"Surat Edaran itu harus ditelaah kembali dengan Aturan pengecualian hanya berlaku ketika musim kemarau," harap Andri. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com