A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type bool

Filename: libraries/OnlineUsers.php

Line Number: 12

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/libraries/OnlineUsers.php
Line: 12
Function: _error_handler

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/core/MY_User.php
Line: 12
Function: library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/modules/front/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/index.php
Line: 333
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/OnlineUsers.php

Line Number: 16

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/libraries/OnlineUsers.php
Line: 16
Function: _error_handler

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/core/MY_User.php
Line: 12
Function: library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/modules/front/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/index.php
Line: 333
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: guestonline

Filename: libraries/OnlineUsers.php

Line Number: 43

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/libraries/OnlineUsers.php
Line: 43
Function: _error_handler

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/core/MY_User.php
Line: 12
Function: library

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/application/modules/front/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/m/index.php
Line: 333
Function: require_once

Polisi Bekuk Jambret di Tanggamus | Harian Momentum

Polisi Bekuk Jambret di Tanggamus

Tanggal 26 Mar 2019 - Laporan - 1034 Views
Residivis jambret dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus.

Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus membekuk jambret yang juga residivis sejak 2016 di wilayah hukum setempat.

"Penangkapan dilakukan bersama jajaran Polsek Talangpadang," ujar Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Senin (25-3-2019). Irsan Effendi (25) merupakan warga Pekon Waygelang Kecamatan Kotaagung Barat Tanggamus.

Tersangka dibekuk berawal dari penyelidikan laporan pengendara wanita di Jalan Raya Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting, pada 25 Februari 2019 pukul 14.30 Wib. Korbannya yakni Elza Febrina (16) pelajar di Kecamatan Gisting Tanggamus.

Akibat penjambretan itu selaku korban mengalami kerugian satu unit handphone Iphone 6 plus senilai Rp7 juta.

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengatakan tersangka sudah beraksi sejak 2016 silam. "Target pelaku selalu wanita," kata dia.

Jadi, masih menurut Kasat Reskrim, pelaku memang residivis yang sudah beraksi sejak 2016 dan menjalani vonis dua tahun dalam kasus yang sama. "Tersangka ini baru bebas 2018 lalu," paparnya.

Dia selalu mengincar wanita sebagai korbannya karena dianggap lemah.

Penangkapan tersangka dilakukan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Talangpadang pada Jumat (22-3-19) malam di Jalan Raya Kecamatan Gisting dan hasil pemeriksaan sementara tersangka selalu seorang diri ketika melancarkan aksinya.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone 6 plus milik korbannya dan sepeda motor yang digunakan tersangka," ujarnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Irsan Effendi dalam pengakuannya mengatakan bahwa biasanya sasaran aksi jambretnya adalah perempuan, sebab dianggap lemah dan tidak dapat mengejar.

Namun usai ditangkap, tersangka mengaku telah dua kali menghuni sel tahanan Polres Tanggamus.

"Sudah dua kali jambret perempuan, sekarang saya menyesal dan berniat berubah," kata pria yang telah memiliki 1 anak tersebut.

Terpisah, Rita (41) ibu korban mengapresiasi Polres Tanggamus yang berhasil menangkap tersangka sebab barang yang dijambret tersebut sangat berharga untuk anaknya.

"Kami bangga, tanpa lelah Polres Tanggamus telah berusaha sekuat tenaga untuk memproses pelaku-pelaku yang meresahkan, hingga pelaku jambret anaknya tertangkap," kata dia.(glh/jal)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Putra Kalianda Jadi Kapolda Jawa Barat ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Kabar baik dan membanggakan bagi masya ...


Kejaksaan Tubaba Tahan Staf Keuangan Pasar Pu ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Bar ...


Henry Yosodiningrat Dijadwalkan Lantik DPC Gr ...

MOMEMTUM, Gunungsugih -- Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Nar ...


Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Tu ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Berkendara di jalan raya memang memiliki ...