Harianmomentum.com--Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menetapkan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Bakauheni - Terbanggibesar yang diterima harianmomentum.com, Selasa (2-4) malam.
Dalam surat keputusan itu, kendaraan dibagi menjadi lima golongan: I, II, III, IV dan V. Untuk kendaraan yang masuk dalam golongan I adalah sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.
Sedangkan, golongan II mobil truk atau bus dengan dua gandar (as roda), golongan III mobil tiga gandar, golongan IV mobil empat gandar dan golongan V mobil dengan lima gandar.
Untuk tarif dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan hingga Terbanggibesar Lampung Tengah dengan panjang lebih kurang 140,452 kilometer ditetapkan sebagai berikut: kendaraan golongan I Rp112.500, golongan II dan III Rp168.500, golongan IV dan V sebesar Rp224.500. (adw)
Berikut daftar besaran tarif JTTS :
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com