Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) belum menetapkan tersangka kasus dugaan kasus korupsi Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
Menurut dia, tetap profesional dengan menggunakan azas praduga tak bersalah. Nanti kita lihatlah indikasinya dari data, wawancara yang kita lakukan.
"Tunggu saja hasil pemeriksaan tim penyidik terkait penggunaan dan dugaan raibnya DOP, BOK, serta penyelewengan JKN," terang Van Barata.
Dia juga menyatakan, kasus DOP BOK dan JKN secara intensif dilakukan penyelidikan dengan terus mengumpulkan bukti dan bahan keterangan (Pulbaket) dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
Selain pihak Dinas Kesehatan (Kadis dan beberapa bawahannya) pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 Kepala Puskesmas (Kapus) dari total 27 Puskesmas yang ada di Lampura.
"Hari ini kembali kita periksa lima Puskesmas antara lain, Puskesmas Ketapang, Kubuhitu, Negararatu, Batunangkop, Gedungnegara. Ada 23 pertanyaan penyidik yang kami ajukan kepada terpriksa," ujar Van Barata.
Dia mengatakan, pemeriksaan secara maraton terhadap Kapus masih terkait dokumen pemggunaan DOP, BOK dan JKN. Kedepannya kemungkinan akan ditemukan indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Setelah seluruh Kapus diperiksa, lanjut dia, barulah bisa disimpulkan untuk meningkatkan ketahap penyidikan. "Ya pokoknya setelah secara maraton seluruh Kapus dipriksa baru akan kita simpulkan dan beritahu ke teman-teman media," pungkasnya.
Sementara itu, Kapus Ketapang, dr Dian Mauli yang menjadi terperiksa mengakui pemeriksaan yang dilakukan Jaksa masih terkait DOP, BOK dan JKN. Mereka (seluruh Puskesmas) diminta menyiapakan dokumen dan laporan penggunaan DOP, BOK dan JKN.
"Ya mas masih pemeriksaan soal itu. Tapi kali ini kami(Kapus) tidak ditanya tim penyidik. Yang ditanya hanya Bendahara Puskesmas saja seputar penggunaan DOP, BOK dan JKN tahun 2017-2018," terang Dian Mauli.(ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com