Harianmomentum.com--Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar) dan seorang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran hingga kini belum final.
Nasib para komisioner yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu itu ditentukan oleh keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut, hingga kini kami masih menunggu hasil keputusan dari DKPP RI,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung M. Teguh saat dikonfirmasi harianmomnetum.com, Kamis (4-4-2019).
Teguh mengatakan, penanganan ke dua perkara itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pemeriksaan saksi-saksi hingga sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP RI telah digelar. Namun memang, kita tidak dapat memastikan kapan dikeluarkannya hasil keputusan dari DKPP RI,” jelasnya.
Menurut dia, jika mereka terbukti bersalah, sanksi terberatnya adalah pemberhentian secara tidak hormat. "Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Pesawaran Ali Nurdin diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu mencuat dari laporan masyarkat advokat bernama Nizam Arista. Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ali Nurdin ke Bawaslu Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
Atas dasar laporan tersebut, DKPP RI telah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Lampung, Senin (18-3-2019).
Baca juga: https://harianmomentum.com/read/14834/dituduh-langgar-kode-etik-aktifitas-kpu-pesibar-tetap-berjalan
Sedangkan, empat dari lima komisioner KPU Pesibar: Yurlisman (ketua), Tulus Basuki, Yulyanto dan Jefri juga telah disidangkan oleh DKPP RI di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Selasa (19-3-2019).
Sidang dipimpin oleh Prof. Muhammad (Anggota DKPP RI) dan tiga anggota majelis, Iskardo P Panggar (Bawaslu Lampung), Solihin (KPU Lampung), dan Hepi Riza Zen (Akademisi).
Mereka harus menjalani sidang kode etik lantaran diduga menerima suap dan melakukan pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) di luar prosedur.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com