Harianmomentum.com--PT Suci Budinusa (Subanus) memberikan setoran 12 persen dari nilai proyek pembangunan infrastruktur untuk mendapatkan pekerjaan sebagai kontraktor di Kabupaten Mesuji.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan dalam sidang kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (8-4-2019).
Menurut Subari, permintaan fee proyek ini terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD 2018.
Pada awal 2018 di Rumah Dinas Bupati Mesuji, Sekertaris Dinas PUPR Wawan Suhendra bertemu Bupati Khamami. Dalam pertemuan itu, Wawan memberikan daftar nama-nama proyek beserta calon rekanan.
Dari daftar lis yang juga terdapat nama Kardinal tersebut, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Khamami. Kemudian Khamami menyampaikan kepada Wawan Suhendra untuk menanyakan kesanggupan untuk memberikan fee proyek.
Selanjutnya sekitar bulan April 2018, Wawan menindaklanjuti kesangupan fee dengan memerintahkan Lutfi Mediansyah Kasi Jalan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji merangkap sebagai PPTK menemui Terdakwa Kardinal.
"Pertemuan dilakukan dirumah Kardinal dan dalam pembahasan tersebut diajukan fee pekerjaan sebesar 15 persen dari realcost untuk Khamami," kata Subari.
Namun, Kardinal tidak langsung menyetujui tapi menanyakan kepada terdakwa Sibron Aziz melalui Silvan Fitriando orang kepercayaan Sibron.
"Terdakwa Sibron Aziz pun menyetujui pemberian fee proyek sebesar 12 persen dari realcost untuk Khamami," imbuhnya.
Atas pemintaan itu, Kata Subari, Wawan menemui Khamami atas kesanggupan terdakwa memberikan fee proyek.
"Atas pengajuan tersebut, Khamami pun menyetujui dan selanjutnya Wawan menindaklanjuti dengan memenangkan PT Jasa Promix Nusantara dalam pengadaan peningkatan Jalan dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp9,213 miliar pada 23 Mei 2018," beber Subari.
Adapun proyek bersumber dari APBD TA 2018 terdiri dari
1. Pengadaan base ruas Garuda Hiram – Sungai Badak, pagu anggaran sebesar Rp1.293.750.000.
2. Pengadaan base ruas fajar Baru – Fajar Asri, pagu anggaran sebesar Rp2.193.750.000.
3. Pengadaan base ruas Sinar Laga – Wirajaya, pagu anggaran sebesar Rp695.239.100.
4. Pengadaan base ruas Harapan Jaya – Jayasaksi, pagu anggaran sebesar Rp1.755.000.000.
5. Pengadaan base ruas Wirabangun, pagu anggaran sebesar Rp1.111.349.990.
6. Pengadaan base ruas Bangun Jaya, pagu anggaran sebesar Rp2.193.750.000.
Lebih lanjut Subari memaparkan, pada Mei 2018, Khamami menemui Wawan untuk meminta uang Rp200 juta dari fee proyek kepada Kardinal.
Uang senilai Rp200 juta diserahkan pada 28 Mei 2018 di Kantor PT Subanus Jl. Dr. Harun II Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung oleh Silvan kepada Wawan dan langsung diteruskan kepada Khamami, terang JPU.
Kemudian pada Agustus 2018, Khamami kembali memerintahkan Wawan meminta uang kepada Kardinal sebesar Rp100 juta.
"Terdakwa Sibron pun menyerahkan uang Rp100 juta melalui Silvan kepada Kardinal. Oleh Kardinal diserahkan kepada Wawan di daerah Natar Lampung Selatan sekitar jembatan layang," ucapnya.
Subari melanjutkan, sekitar awal Oktober 2018, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Terdakwa Kardinal menemui Wawan untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD-P 2018.
"Wawan kemudian meminta terdakwa Kardinal untuk mengajukan penawaran, dan pada tanggal 22 Oktober 2018, Pokja Pengadaan Barang Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mengumumkan PT Jasa Promix Nusantara an CV. Sesilia Putri bagian dari Subanus Group menjadi pemenang lelang yang bersumber dari APBD-P 2018," kata dia.
Adapun proyek yang bersumber pada APBD-P 2018 meliputi
1. Pengadaan Bahan Material Ruas Brabasan – Mekarsari pada Kegiatan peningkatan Jalan, dengan nilai Rp3.735.786.000.
2. Pengadaan Bahan Material Penambahan Kanan-kiri (Segitiga Emas – Muara Tenang) pada Kegiatan peningkatan Jalan, dengan nilai Rp. 1.219.041.000.
3. Pengadaan Base Labuhan Mulya – Labuhan Baru – Labuhan Batin pada Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Rutin Jalan, dengan nilai Rp. 1.469.520.000
Pada bulan Desember 2018, lanjut Subari, Kardinal menemui Khamami di pinggir jalan daerah Brabasan Mekarsari, untuk menyerahkan sisa fee sebesar 12 persen dari realcost.
"Namun Khamami menyampaikan 'yang itu pending dulu, tapi sewaktu-waktu dibutuhkan selalu siap', atas penyataan tersebut oleh Kardinal disampaikan kepada Sibron," kata JPU.
Selanjutnya Subari mengatakan, pada Rabu (23-1-2019), terdakwa Sibron melakukan pemberian sisa fee kepada Khamami sebesar 12 persen dari realcost terhadap 4 paket pengadaan yang dimenangkan PT Jasa Promix Nusantara dan CV. Sesilia Putri sebesar Rp1,28 miliar.
Uang itu diserahkan kepada Kardinal melalui Silvan dan dibungkus dalam kardus warna coklat dan membawanya menggunakan mobil Avanza putih bernopol BE 1342 BT, jelasnya.
Kemudian Kardinal menemui Farikh Basawad orang kepercayaan Taufik Hidayat yang tidak lain adik Khamamik di RS Graha Husada.
"Setelah bertemu, keduanya bersama-sama menemui Taufik Hidayat di Planet Ban Bandar Jaya Lampung Tengah, kemudian Farikh bersama Maidarman memindahkan kardus yang berisi uang fee ke bagasi mobil milik Taufik Hidayat," ungkapnya.
Namun belum sampai dibawa, Keempat orang tersebut terkana OTT oleh petugas KPK.
"Selain fee kepada Khamami, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp115 juta kepada tim pokja," beber Subari.
Atas perbuatanya terdakwa terancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com