Harianmomentum.com--Dua koruptor kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara, meminta dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan, kedua terpidana tersebut segera dieksekusi untuk menjalani hukuman.
"Perkara keduanya sudah inkrah dari Kamis (28-3-2019) kemarin, tinggal menunggu eksekusi saja," ujar JPU KPK Subari Kurniawan, Selasa (9-4-2019).
Menurut Subari, keduanya mengajukan permohonan untuk bisa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. "Saya dengar dari bagian eksekusi mereka (Agus BN dan Anjar Asmara) minta (eksekusi) di Lapas Sukamiskin tapi di kabulkan atau tidaknya itu ada kewenangan tersendiri," kata dia.
Ketika disinggung alasan permohonan eksekusi ke Lapas Sukamiskin, Subari mengatakan jika kedua terpidana merasa terancam dan tidak aman.
"ABN sendiri kan pernah mengajukan untuk minta perlindungan hukum, karena (waktu itu) pernah jadi saksi dari Zainudin dan mungkin itu alasan mereka untuk minta pindah," jelas Subari.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Mansyur Bustami menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho Agus (BN) atas perkara tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara dijatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com