Harianmomentum.com--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Lampung memusnkan 5,99 kilogram narkotika jenis sabu dan 3.773 butir pil ekstasi di kantor setempat, Rabu (10-4-2019).
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus penangkapan pada triwulan pertama tahun 2019.
"Jadi dari Januari hingga Maret ini ada empat kasus yang diungkap dan total ada 5,99 kilogram sabu dan 3.773 butir pil ekstasi," ujar Tagam kepada media, Rabu (10-4-2019).
Menurut Tagam, narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari empat kasus yang terungkap yakni pertama 1.844 butir pil ekstasi dan 0,205 kilogram diamankan di parkiran Mal Kartini dengan tersangka RA, HS, AP sebagai kurir dan YT serta IG sebagai pengendali dengan status narapidana.
Kedua, 0,101 kilogram sabu dan 1900 pil ekstasi yang diamankan di Jalan Dr Susilo dan WR Supratman Teluk Betung dari tangan MI, KU, AH, dan EW.
Ketiga, 0,515 kilogram yang diamankan di simpang masjid agung istiklal Bandar Jaya, Lampung Tengah dari tangan BA, AK, dan DA.
Keempat, 5,2 kilogram sabu yang diamankan di Gang Nangka Kota Sepang dari tangan MA.
Tagam mengungkapkan, dari keempat ungkap kasus tersebut ada 18 orang tersangka, namun dua orang melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
"15 orang mencoba melarikan diri jadi terpaksa ditembak kakinya dan 2 orang melawan sehingga harus dilumpuhkan dengan menembak bagian badan, kami coba memberikan pertolongan tapi sampai rumah sakit meninggal dunia karena kehabisan darah," jelasnya. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com