Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur membentuk tim pemantau pemilu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu serentak pada 17 April 2019.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Syahrul Syah, pemerintah daerah wajid membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, Pemkab Lamtim membentuk tim pemantau untuk memantau proses pelaksanaan pesta demokrasi yang akan berlangsung beberapa hari lain.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementrian Dalam Negeri nomor 270/6082/SJ tertanggal 21 Agustus 2018, kata Syahrul kepada harianmomentum.com, Minggu (14-4-2019).
Berdasarkan surat tersebut, Kementrian Dalam Negeri memerintahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia agar membentuk tim pemantau perkembangan politik pada pelaksanaan pemilu serentak 2019.
"Pemkab Lamtim telah membentuk tim pemanatau perkembangan politik. Tim yang beranggotakan para aparatur sipil negara (ASN) bertugas memantau pelaksanaan pemilu serentak di 3.440 tempat pemungutan suara (TPS)," jelasnya.
Ditambahkan, hasil dari pemantauan di seluruh TPS itu dilaporkan Kesbangpol Kabupaten/Kota kepada Kementerian Dalam Negeri. “Hasil pemantauan tidak untuk dipublikasi sehingga tidak membentuk Desk Pemilu", kata Syahrul Syah. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com