Harianmomentum.com--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019. Dengan putusan MK itu, publikasi quick count pada hari pemungutan suara, Rabu (17-4-2019) baru dapat dilakukan pukul 15.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Quick Count Rakata Institute Eko Kuswanto menyatakan siap mematuhi putusan tersebut.
"Rakata siap mematuhi putusan MK ini. Jadi kita akan merilis sesuai putusan tersebut," ujar Eko kepada harianmomentum.com, Selasa (16-4-2019).
Dia menuturkan, pada umumnya publikasi quick count mulai dilakukan oleh tim pusat data sejak pertama kali data masuk.
"Biasanya pada pukul 13.30 WIB atau 14.00 WIB sudah mulai bisa terlihat data awal. Kini kita harus bersabar, mulai pukul 15.00 WIB untuk mengikuti perkembangan hasil perolehan suara," tuturnya.
Diberitakan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.
Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com