Harianmomentum.com--Ratusan warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Wayhuwi, Lampung Selatan, tidak bisa mencoblos.
Sebab, dari 1004 warga binaan di lapas setempat, hanya ada 148 orang yang berhak menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019.
Dari 148 narapidana tersebut, empat orang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan 144 masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketua KPPS-034, Lapas Narkoba, Aryo Pratama mengatakan, beberapa waktu lalu pihak lapas telah mengusulkan semua warga binaannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tujuan agar dimasukkan ke DPTb.
"Waktu itu semua warga binaan kita usulkan, ditambah beberap sipir (penjaga tahanan). Tapi kan keputusan ada di KPU, hanya 144 yang masuk ke DPTb," kata Aryo kepada harianmomentum.com.
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung Mencoblos di TPS 11, Ini Pesannya
Panwas Kelurahan Wayhuwi, Teguh Riswanto menambahkan, empat narapidana yang masuk DPT mendapat lima surat suara.
"Yang masuk DPT dapat surat suara lengkap. Nah, untuk yang DPTb surat suaranya baru sampai pukul 10.14 WIB," jelasnya.
Surat suara untuk DPTb terdiri dari: surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebayak 101, DPD dan DPR RI 94, DPRD Provinsi 41 serta DPRD Kabupaten Lampung Selatan 1 surat suara.
"Surat suara tambahannya memang tidak 144, karena ada yang sudah mutasi, sudah bebas, dan ada yang meninggal," kata Teguh.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com