Harianmomentum.com--Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Lampung menggelar bimbingan teknis (bimtek) soal Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota di Hotel Emersia, Senin (22-4-2019).
Sekretaris DPUPR Lampung Nurbuana mengatakan bimtek tersebut dilaksanakan karena 13 kabupaten/kota berencana melakukan revisi RTRW.
"Untuk Pesawaran sudah duluan revisi RTRW. Sedangkan Pesisir Barat masih baru, jadi tidak melalukan revisi RTRW. 13 lainnya mengusulkan melakukan revisi," kata Nurbuana.
Bahkan, dia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga akan merevisi RTRW. "Kita juga mengundang dari pusat langsung, karena bersamaan RTRW provinsi juga mau ada perubahan," terangnya.
Dia menyebut revisi RTRW itu nantinya akan mengubah tata ruang wilayah setempat. "Misalnya ada kawasan pertambangan yang mau diubah. Karena RTRW ini menyangkut beberapa dinas juga," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Hamartoni Ahadis meminta saat ini pemprov setempat sedang melakukan penyusunan revisi RTRW.
"Insya'Allah tahun ini disahkan menjadi Perda (peraturan daerah) Provinsi Lampung," kata Hamartoni.
Dia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RTRW disesuaikan dengan arah kebijakan tata ruang dan pembangunan Pemprov Lampung.
"Sebagian besar kabupaten/kota juga sedang melakukan tahapan revisi RTRW. Perlu kiranya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan pemprov," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan proses revisi RTRW harus berpedoman dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomor 8 tahun 2019.
"Jadi perlu adanya kerja sama dan sinergi yang baik antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dan Permen ATR/BPN," tuturnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com