Ratusan APK Menumpuk di Kantor Bawaslu Bandarlampung

Tanggal 22 Apr 2019 - Laporan - 529 Views
APK menumpuk di halaman kantor Bawaslu Bandarlampung. Foto: acw

Harianmomentum.com--Ratusan alat peraga kampanye (APK) masih menumpuk di halaman kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Senin (22-4-2019). 

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, APK tersebut dikumpulkan saat penertiban pada masa tenang Pemiu 2019.

“Hingga kini para calon legislatif (caleg) maupun para tim sukses partai politik (parpol) belum ada yang mengambilnya, padahal sudah kita intruksikan,” kata Candra kepada harianmomentum.com.

Kata Candra, jika tidak ada caleg maupun parpol yang mengambilnya, maka APK tersebut akan dimusnahkan.

“Sementara ini kita kumpulkan di halaman. Kalau tidak juga diambil ya kita musnahkan,” jelasnya.

Baca juga: Lapor Bawaslu, Ratusan APK Masih Bertebaran di Kota Bandarlampung

Sebelumnya, memasuki masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Kota Bandarlampung mulai melakukan penertiban APK, Minggu (14-4).

Menurut Candra, ada 2777 pengawas TPS, 126 pengawas kelurahan dan 60 panwas kecamatan yang membantu proses pembersihan APK.

“Selain itu kita juga dibantu oleh Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP) dalam proses penertiban APK, khususnya yang berukuran besar,” kata Candra.

APK yang telah ditertibkan tersebut dikumpulkan di Kantor Bawaslu setempat. “Kepada pemilik APK yang mau mengambilnya silahkan, sementara kita kumpulkan di kantor,” jelasnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pekan Ini, DKPP Bakal Gelar Sidang Kode Etik ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (D ...


Tiga Petahana Kada dapat Surat Tugas Partai B ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga petahana kepala daerah mendapatkan ...


Sapma PP Bandarlampung Bakal Gelar Debat Kand ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Pelajar-Mahasiswa Pemuda Pancasil ...


Bawaslu Deklarasikan Kelurahan Baros sebagai ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com