Harianmomentum.com--Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di tiga tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan serentak pada Rabu (23-4-2019).
Tiga TPS tersebut yakni: TPS 01 Pekon Rawas, Pesisir Barat; TPS 20 Desa Karanganyar, Lampung Selatan; serta TPS 25 Kelurahan Perumnas Wayhalim, Bandarlampung.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, logistik PSU telah didistribusikan ke masing-masing kecamatan (PPK).
“Logistik yang dipergunakan dalam PSU di tiga TPS tersebut diberi cap khsusus (PSU),” kata Nanang, Selasa (23-4-2019).
Kata Nanang, semua masyarkat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ataupun yang punya KTP Elektronik di wilayah TPS yang menggelar PSU dapat kembali mencoblos.
“Semua peserta pemilu 17 April lalu dapat kembali menyumbangkan hak pilihnya,” jelasnya.
Menurut dia, pencoblosan tersebut dibuka sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. “Sejak pagi KPPS akan membuat pengumuman agar pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya lebih dahulu, sebab PSU ini bukan hari libur,” terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di tiga TPS tersebut.
"Ada temuan bahwa pemungutan suara di tiga TPS tersebut bermasalah," kata Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beberapa waktu lalu.
Contoh di TPS 01 Pekon Rawas, ada dua pemilih, atas nama Rosmaria Pasaribu dan Marganitawitnes Pane yang menyalurkan hak suaranya di TPS setempat dengan menggunakan undangan memilih (C6) dari daerah asalnya, yakni TPS 001 Desa Petuaranhulu, Sumatera Utara.
"Sedangkan di TPS 20, Desa Karanganyar, ada 15 pemilih yang diberi kesempatan memilih oleh KPPS dengan menggunakan KTP Bandarlampung tanpa adanya surat pindah memilih (form A5)," jelas Iskardo.
Sedangkan di TPS 25 Kelurahan Perumnas Wayhalim dilaksanakan PSU lantaran terdapat empat orang pemilih pindahan yang memiliki formulir A5 yang mencoblos dengan menggunakan identitas orang lain.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com