Terlambat Serahkan LPPDK, Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik

Tanggal 24 Apr 2019 - Laporan - 1019 Views
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah. Foto: dok

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendeadline batas akhir penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) calon legislatif (Caleg), hingga 1 Mei 2019.

Jika tidak, KPU akan memberi sanksi kepada caleg terpilih berupa pembatalan atau tidak dilantik.

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah saat diwawancarai usai rapat koordinasi penyampaian LPPDK peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di kantor KPU setempat, Selasa (23-4-2019).

Menurut dia, penyerahan LPDK tidak hanya berlaku pada caleg, tetapi bagi calon Anggota DPD RI juga.

“Penyerahan LPPDK dapat dilakukan mulai 26 April hingga 1 Mei 2019. Jadi setiap parpol wajib menyerahkan LPPDK ke KPU kabuppaten/kota serta KPU Provinsi Lampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Tio kepada  harianmomentum.com.

Kata Tio, ketentuan tersebut juga berlaku bagi caleg DPD RI yang harus menyetorkan LPPDK ke KPU Provinsi Lampung sesuai jadwal yang berlaku. 

“Bedanya, untuk para caleg DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota LPPDK diserahkan melalui parpol masing-masing,” jelasnya.

LPPDK yang akan diserahkan ke KPU dimulai sejak pembukaan rekening khusus dana kampanye, yakni 23 September 2018 hingga 25 April 2019.

“Apabila ada parpol dan caleg DPD yang tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditetapkan, maka perolehan kursinya tidak ditetapkan (tidak dilantik),” jelasnya.

Menurut Tio, nantinya LPPDK tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung.

“Semuanya akan diaudit, mulai dari laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, hingga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” terangnya.

Sebelumnya, rapat koordinasi penyampaian LPPDK peserta pemilu di kantor KPU setempat dihadiri oleh seluruh divisi hukum dan pengawasan KPU kabupaten/kota se-Lampung serta kasubag hukumnya.

“Rakor ini bertujuan untuk membahas kesiapan penerimaan dana kampanye tersebut,” ujarnya.(acw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jihan - Nunik Posting Foto Bareng Mirza dan U ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Matahari mulai menyingsing ke tengah lan ...


Pilbup Tubaba, Sejumlah Warga dari Tiga Kecam ...

MOMENTUM, Tulangbawang Udik -- Setiap menjelang pemilihan kepala ...


Forum Anak Transmigran Tubaba Dukung Pasangan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Forum Komunitas Anak-anak Transmigrasi Way ...


Dapat Rekom Nasdem, Ela Dijodohkan dengan Gar ...

MOMENTUM Bandarlampung--Langkah politik Nasdem memberikan rekomen ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com