Harianmomentum.com--Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia menyatakan mutasi jabatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Lamtim Yuliansyah sesuai prosedur.
Menanggapi gugatan Yuliansyah ke Pengadilan Tinnggi Tata Usaha Negara (PTUN), Chusnunia menyatakan, mutasi terhadap Yuliansyah juga sudahmendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).
Menurut Nunik --sapaan Chusnunia-- seharusnya Yuliansyah ikut dilantik pada 18 Februari 2019 sebagai Sekretaris Inspektorat Lamtim. "Namun yang bersangkutn tidak hadir," ujarnya kepada harianmomentum.com kamis (25-4-2019).
Pemkab Lamtim kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya, KASN merekomendasikan agar Yuliansyah ditempatkan sebagai staf ahli bupati di Pemkab Lamtim.
Dengan rekomendasi tersebut, Pemkab Lamtim telah mengundang Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli Bupati pada Rabu (24-4-2019). Namun, yang bersangkutan kembali tidak hadir.
Pemkab Lamtim mengirimkan surat undangan resmi kepada Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli, Kamis (25-4-2019). Namun, pihak keluarga Yuliansyah tidak bersedia menerima undangan tersebut.
Dengan adanya gugatan ke PTUN tersebut, Pemkab Lamtim tetap menghormati dan menghargai keputusan yang diambil Yuliansyah. "Kami siap mengikuti proses hukum yang akan dilaksanakan,"tegas Nunik. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com