Diduga Salah Penulisan, Suara Capres 02 Berkurang

Tanggal 29 Apr 2019 - Laporan - 1170 Views
Formulir C1 yang diunggah ke situng KPU. Foto: ist

Harianmomentum.com--Kesalahan penulisan data pada formulir C1 di TPS 07 Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandarlampung menyebabkan puluhan suara capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hilang.

Berdasarkan formulir C1 (dokumen hasil penghitung suara) yang diterima harianmomentum.com, Minggu (28-4-2019), jumlah suara Prabowo-Sandi di TPS 07 Sumurbatu berjumlah 141. Sedangkan suara capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin berjumlah 113.

Mirisnya, perolehan suara tersebut berbeda dengan data yang diunggah KPU Bandarlampung ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Dalam laman pemilu2019.kpu.go.id, hasil pemindaian (scan) formulir C1 perolehan suara capres-cawapres Prabowo-Sandi di TPS 07 Sumurbatu hanya 114. Sedangkan suara Jokowi-Ma’ruf tetap, 113.


Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri menyatakan segera merevisi setiap kesalahan data yang telah diunggah ke situng KPU.

“Terimakasih informasinya. Nanti kita evaluasi (kesalahan tersebut),” kata Fauzi saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (28-4).

Menurut Fauzi, kesalahan tersebut terletak di formulir C1 yang penulisannya dilakukan oleh KPPS TPS 07 Sumurbatu.

“Ini kesalahan bukan di entry tapi di C1. Prinsipnya dalam proses entry dan pindai operator situng hanya menyalin berdasarkan C1,” jelasnya.

Menurut dia, kesalahan semacam itu terjadi lantaran KPPS setempat kelelahan saat menulis data perolehan suara capres-cawapres.

“Mungkin kesalahan terjadi pada saat penyalinan dari C1 plano ke C1. Sepertinya akibat kelelahan,” terangnya.

Terpisah, Wakil Sekretaris Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi Hendarsam Marantoko menyayangkan kesalahan-kesalahan input data semacam itu.

“Kesalahan input data yang merugikan Pak Prabowo-Sandi sudah banyak, jumlahnya ratusan. Untuk di wilayah Lampung, kami mendata ada 10 kali kesalahan semacam ini, semuanya merugikan capres-cawapres 02,” kata Hendarsam kepada harianmomentum.com, Minggu (29-4).

Menurut dia, Tim Advokasi BPN telah melaporkan permasalahan semacam itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Dia menyebut, laporan telah dilayangkan oleh Advokat Hanfi Fajri, yang telah terdaftar di Bawaslu dengan nomor laporan: 49/ LP/ PP/ RI/ 00.00/IV/2019 tertanggal 26 April 2019.

Dirinya menduga, kesalahan tersebut bukan karena tidak disengaja, melainkan kesalahan yang sengaja diperbuat, bahkan terorganisir. Untuk itu, dia berharap agar masalah semcam itu dijadikan sebagai temuan oleh Bawaslu.

“Masa iya kesalahan yang dilakukan berkali-kali selalu merugikan paslon 02 terus,” katanya.(acw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jihan - Nunik Posting Foto Bareng Mirza dan U ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Matahari mulai menyingsing ke tengah lan ...


Pilbup Tubaba, Sejumlah Warga dari Tiga Kecam ...

MOMENTUM, Tulangbawang Udik -- Setiap menjelang pemilihan kepala ...


Forum Anak Transmigran Tubaba Dukung Pasangan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Forum Komunitas Anak-anak Transmigrasi Way ...


Dapat Rekom Nasdem, Ela Dijodohkan dengan Gar ...

MOMENTUM Bandarlampung--Langkah politik Nasdem memberikan rekomen ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com