Harianmomentum.com--Samuel, oknum guru di SDN 1 Bumiagung Marga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara yang diduga mangkir kerja selama lebih dari dua bulan, terancam dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Demikian pernyataan Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura), Man Qodri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28-4-2019).
Menurut dia, Instruksi Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara merupakan peringatan keras yang harus dilaksanakan dalam upaya penegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Terlebih lagi Samuel oknum guru ASN tersebut telah mangkir ngajar selama lebih dari dua bulan. Kendati yang bersangkutan beralasan sakit namun tidak disertai surat keterangan sakit dari dokter atau lembaga kesehatan.
"Ini perintah Bupati langsung untuk menegakkan disiplin pegawai. Dalam PP 53 2010 ASN yang mangkir kerja secara komulatif 45 hari selama satu tahun diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PSTH). Kami akan mengawal kasus ini secara serius untuk memberikan efek jera kepada yang lain," tegas Man Qodri
Inspektorat sendiri, lanjutnya, telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengetahui secara detail permasalahan ini. Yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan. Selain itu tim juga memintai keterangan dari teman sejawat oknum tersebut.
"Ya benar kita sudah menerima limpahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk dapat ditindak lanjuti. Seperti intruksi pimpinan, harus ada langkah pasti dalam menegakkan kedisiplinan," ujarnya
Pihaknya menargetkan pada pekan depan permasalahan tersebut akan selesai. Sehingga akan terlihat secara jelas terkait sanksi yang diberikan, dan itu akan dilakukan dengan sebenar-benarnya. Selain karena telah merebak ke publik, juga sebagai konsekuensi dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan sampai ditingkat paling bawah.
"Kita tidak main-main, akan menjalankan investigasi sesuai prosedur. Dan ini sudah mendapt perhatian pimpinan, harus ada efek jera sesuai dengan hasil dibawah, "tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara mengingatkan jajarannya agar dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. Apalagi mereka yang berstatus ASN, karena sudah diamanahkan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat.
Penegakkan disiplinpun wajib dilaksanakan terlebih lagi kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindakan indisipliner dengan cara mangkir kerja lebih dari 45 hari sebagaimana diatur dalam PP 53 2010. Oleh karenanya Bupati mengintruksikan Inspektorat segera mengusut dan menjatuhkan sanksi bagi Samuel oknum guru yang mangkir lebih dari dua bulan. (Ysn).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com