Harianmomentum.com--Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Lampung telah ditutup, Rabu (1-5-2019) pukul 18.00 WIB.
Dari 25 caleg DPD RI Dapil Lampung, hanya 11 orang yang menyerahkan LPPDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Ke-11 caleg tersebut yakni: Abdul Aziz, Ismun Ali, M Alzier Dianis Thabranie, A Ben Bela, Abdul Hakim, Ahmad Bastian, Andi Surya, dr Jihan Nurlela, Bustami Zainudin dan Taufik Hidayat serta Anang Prihantoro.
Baca juga: Dua Parpol dan Empat Caleg DPD RI Serahkan LPPDK
Sedangkan, 14 caleg DPD RI yang tidak menyetorkan LPPDK ke KPU Lampung yakni: Akhmat Hidayat, Amir Faisal Sanzaya, Dewi Pratiwi, H Marsidi Hasan, H Umarsyah HS, Herman Sismono, I Gede Sudiatmaja, Ida Jaya, Nazarudin, Nurlita Zubaedah, Olfi Anwari, Tatang Sumantri dan Yanti.
Menurut Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, yang tidak menyetorkan LPPDK adalah caleg yang merasa tidak akan menang dalam penghitungan suara Pemilu 2019.
“Caleg yang merasa kalah, biasanya tidak akan menyetorkan LPPDK,” kata Nanang saat diwawancarai, Senin (29-4).
Sebelumnya, Anggota KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, caleg yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberi sanksi.
“Kalau caleg DPD RI yang tidak menyerahkan LPPDK tersebut mendapat kursi, maka perolehan kursinya tidak ditetapkan,” kata Tio.
Diberitakan, penerimaan LPPDK untuk caleg DPD RI telah dibuka sejak Jumat (26-4) dan ditutup pada Rabu (1-5) pukul 18.00 WIB.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com