Harianmomentum.com--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan kerja samanya dengan Rumah Sakit (RS) Immanuel Bandarlampung.
Hal tersebut dikarenakan rumah sakit yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Wayhalim Bandarlampung itu telah habis (kadaluarsa) masa akreditasinya.
“Selain SOP, Akreditasi itu merupakan syarat wajib, sebagai upaya pengoptimalan pelayanan rumah sakit terhadap peserta (BPJS). Saat ini, RS Imanuel sudah habis masa akreditasinya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung dr. Muhammad Fakhriza saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kamis (2-5-2019).
Untuk itu BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” jelas Fakhriza.
Dia mengungkapkan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Akreditasi adalah bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara. Tujuannya, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu dari fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, kebijakan ini sesungguhnya pro masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Fakhriza, putusnya kerja sama dengan RS Imanuel bukan hal yang dilakukan serta-merta. Sebab, pihak BPJS kesehatan telah memberikan peringatan untuk mengurus akreditasinya.
“RS Imanuel berakhir masa akreditasinya pada 2 Februari 2019. Sebelumnya dari jauh-jauh hari Kami sudah mengingatkan untuk segera mengurus akreditasinya,” kata dia.
Secara nasional, kata Fakhrizal, sebanyak 270 rumah sakit diberhentikan kerja samanya per 1 Mei 2019. Tetapi ada pengecualian terhadap 26 rumah sakit. Pasalnya, rumah sakit tersebut hanya satu-satunya di wilayah itu.
“Nah untuk kasus di Bandar Lampung ini rumah sakit Imanuel yang diputus kerja samanya. Tapi, RS Imanuel bukan satu-satunya rumah sakit di Bandar Lampung. Untuk kelas B, kita juga punya RSUDAM dan RS Urip Sumoharjo. Sehingga, tidak ada pertimbangan yang memberatkan untuk tidak diputus kerjasamanya,” paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, RS Imanuel dan Rumah Sakit lainnya tetap melayani pasien BPJS yang sifatnya emergency sesuai dengan keputusan dokter yang menangani.
Disisi lain, Kasubag Humas RS Imanuel Alquirina mengakui, terputusnya kontrak dengan BPJS cukup membuat pasien terkejut dan bertanya-tanya. Pasalnya, dalam sehari pasien pengguna BPJS untuk kelas 2 saja mencapai 150 sampai 200 orang.
"Namun kami sudah jauh-jauh hari sampaikan kalau RS Imanuel sementara tidak bisa melayani pasien pengguna BPJS," kata dia.
Rina membenarkan, putusnya kontrak dengan BPJS karena masalah akreditasi dan saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengurusan ke Komite Akreditasi Rumah Sakit di Jakarta.
"Akreditasi kami sudah habis, dan ini sedang melakukan proses perpanjangan. Setidaknya sampai Bulan Juni," ucapnya.
Dia menegaskan, jika akreditasi sudah diperpanjang, maka RS Imanuel bisa kembali melayani pasien pengguna BPJS.
Rumah Sakit Imanuel mengeluarkan pengumuman, untuk sementara tidak melayani pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com