Harianmomentum.com--Satuan Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) mengungkap empat kasus narkoba dan menangkap lima orang. Termasuk residivis, sopir travel dan nelayan.
Dalam ekspose di Mapolres Lamtim, Sabtu (4-5-2019), Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, selain menangkap lima orang, polisi juga menyita barang bukti sejumlah klip sabu-sabtu lengkap dengan alat hisabnya (bong).
Kelima orang itu ditangkap pada Jumat (3-5-2019) di tiga tempat berbeda, yakni di Kecamatan Wayjepara, Labuhanratu dan Labuhanmaringgai.
Tersangka AJ berprofesi sebagai supir travel ditangkap di Desa Sumberrejo, Wayjepara, dengan barang bukti satu buah plastik klip bening bekas pakai, satu buah korek api gas, alat hisab sabu.
Tersangka RA ditangkap di Desa Labuhanratu ll, Wayjepara dengan barang bukti satu buah dompet kecil warna hitam, tiga buah plastik klip bening, 10 buah klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga sabu sabu sebesar 2,58 gram.
Tersangka ML residivis narkoba bersama rekannya, TG --keduanya warga Kecamatan Labuhanmaringgai-- diamankan di wilayah Kecamatan Labuhanratu. Dengan barang bukti satu buah klip bening berisi sabu-sabu 2,79 gram.
Kemudian tersangka BJ, nelayan, ditangkap di Desa Maringgai, Labuhanmaringgai, dengan barang bukti dua buah klip bening bekas pakai dan seperangkat alat hisab sabu jenis bong.
Taufan menambahkan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 tahun lebih. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com