Oknum Jaksa Disebut Terima Uang Suap Proyek di Mesuji

Tanggal 09 Mei 2019 - Laporan - 1494 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji diduga menerima suap fee proyek dari Sibron Aziz. Dana itu kemudian diberikan kepada sejumlah pejabat, termasuk oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9-5-2019).

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra mengaku pernah diperintah Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri untuk memberikan uang Rp100 juta kepada seorang oknum jaksa berpangkat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejari Tulangbawang.

“Atas perintah Kadis pernah meminta uang ke Tasuri (salah satu staf di Dinas PUPR). Yang pertama Rp200 juta, dan Rp300 juta,” ujar Wawan saat dikonfrontir dengan Najmul Fikri.

Wawan mengaku, dari uang Rp200 juta itu, dia mendapat bagian Rp100 juta. Kemudian pada penerimaan Rp300 juta, Wawan mengaku tidak mendapat bagian. Hanya saja, uang itu dibagi menjadi tiga bagian. Rp150 juta untuk Najmul Fikri, Rp50 juta untuk seseorang dan Rp100 juta untuk Kasi Intel Kejari Tulangbawang.

“Atas perintah Pak Kadis, uang itu dipecah menjadi Rp100 juta untuk Kasi Intel Kejari Tulangbawang, saya lupa namanya siapa. Tapi saat itu kata Pak Kadis, dia mau menemui Kasi Intel itu. Terus dia meminta saya untuk menyisakan Rp50 juta yang saya tidak tahu diberikan ke siapa. Rp150 juta untuk dia,”  jelas Wawan 

Mendengar hal tersebut, Najmul Fikri membantah. Dia mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk mengambil uang dari Tasuri. Terlebih lagi uang itu diperuntukkan bagi dirinya sendiri.

"Tidak ada yang mulia, tidak pernah ada permintaan untuk kebutuhan saya," ungkap Najmul.

"Jangan bohong terima terima saja, kalau ketahuan keterangan palsu bisa kena 3 tahun sampai 12 tahun," ucap Majelis Hakim Zaini Basir.

Pengakuan Wawan Suhendra tersebut berawal dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait adanya keterlibatan Wawan Suhendra atas pengambilan uang dari Tasuri.

Terlebih lagi, persidangan kali ini digelar untuk mengkonfrontir keterangan keduanya. Karena selama di persidangan, setiap keterangan Wawan Suhendra kerap dibantah Najmul Fikri.

Pernyataan Wawan lainnya yang dibantah Najmul Fikri ialah terkait adanya pertemuan Wawan Suhendra, Bupati nonaktif Mesuji Khamami dan Najmul Fikri ke rumah dinas dua mantan Kapolda dan Wakapolda Lampung. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Satnarkoba Pringsewu Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mena ...


Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Disdik ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah (L ...


Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Tanggamus Sosiali ...

MOMENTUM, Tanggamus--Dalam program Jaksa Masuk Sekolah Kejari Tan ...


Polres Pringsewu Lepas Bantuan Personel Polda ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com