Harianmomentum.com--Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra menyebut uang Rp200 juta yang diberikan kepada mantan Kapolda dan Wakapolda Lampung, sebagai buah tangan.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9-5-2019), Wawan mengungkapkan, uang untuk kedua pejabat tinggi Polda Lampung itu dibagi oleh Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri di dalam mobil.
Pernyataan Sekretarisnya ini langsung dibantah oleh Najmul Fikri dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji.
"Jadi, penerimaan Rp200 juta dari terdakwa Sibron setelah di Emersia bisa dijelaskan?" tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto kepada Wawan Suhendra.
"Saya ditelepon pak bupati menanyakan saya dimana. Dan diminta merapat ke Emersia, dan datangnya berbarengan dengan pak kadis, kemudian kami semobil berdua menuju ke rumah Kapolda," ungkap Wawan Suhendra.
Namun, kata Wawan, belum sampai di rumah Kapolda, Bupati Khamami meminta pindah mobil. Najmul Fikri yang semula duduk disamping Wawan, kemudian pindah ke belakang dan Khamami duduk di depan di sebelah Wawan Suhendra.
"Sampai Enggal pak bupati turun pindah ke mobil saya, kami bertiga akhirnya," ujar Wawan.
JPU kembali mengkonfrontir uang Rp200 juta apakah diketahui oleh saksi Najmul Fikri.
"Tahu, penyerahan saat kunjungan di rumah kapolda dan wakapolda, saya serahkan ke Pak Kadis (Najmul) lalu oleh Kadis diserahkan ke bupati," ungkap Wawan.
Wawan pun melanjutkan, bahwa setelah tiba di rumah dinas Kapolda yang masuk duluan adalah Bupati Khamami. Kemudian lanjut Wawan, Bupati keluar dan memanggil untuk diajak masuk.
"Saya gak tahu manggil siapa, tapi Pak Najmul masuk, jadi gak tahu ngomong apa di dalam, lalu keluar diiringi kapolda. Pak kadis datang ke mobil saya untuk minta uang Rp150 juta kemudian saya kasih ke pak Kadis," beber Wawan.
JPU KPK Wawan pun kemudian memberikan kesempatan kepada Najmul menanggapi keterangan Wawan.
Najmul pun membenarkan kronologis saat menuju ke rumah Kapolda yang diceritakan Wawan dengan menjelaskan ulang. Namun dia membantah pernyataan pengambilan uang Rp150 juta.
"Kalau di rumah Kapolda, mobil Pak Wawan bisa masuk di lingkungan parkir kemudian kami nunggu di ruang tunggu ajudan, dan pak bupati masuk pertama, setelah 15 menit memanggil kami, tapi pak Wawan gak masuk, dia nunggu diruang tunggu, setelah masuk ngobrol biasa arahan nasihat kami keluar," beber Najmul.
Najmul pun mengaku mereka keluar bertiga, namun Najmul mengaku menghindar lantaran tak ingin mengganggu pembicaraan atasannya.
"Sampai itu saya pulang, berkenaan dengan penyerahan uang yang disampaikan Wawan kepada saya gak ada yang mulia, saya nyatakan gak ada, berkenaan pak Wawan menyampaikan kepada pihak lain saya gak tau, jadi kalau penyerahan ke saya, saya membantah jika ada penyerahan kepada saya," tegas Najmul.
Wawan Suhendra menyela jika Kadis PUPR Najmul mengetahui aliran uang yang masuk ke petinggi Polda ini. Dia juga menegaskan jika setelah mendapat uang Rp200 juta dari Kardinal, ia langsung lapor ke Kadis PUPR Najmul dan uang tersebut berpindah tangan dahulu ke Najmul baru ke Bupati.
"Dan Pak Bupati memerintahkan memecahkan uang menjadi dua Rp150 juta dan Rp50 juta," sebut Wawan.
"Jadi pak kadis tahu?" sahut JPU KPK Wawan bertanya.
"Tahu, kan dia (Najmul) yang mecahin (uang), yang memisahkan dia, saya itu bawa mobil, jadi mana bisa saya membawa mobil sambil mecahin uang," tegas Wawan.
Majelis Hakim ketua Novian Saputra kemudian turut menyela, Novian menyampaikan jika sumpah persidangan masih melekat pada saksi.
"Sumpah palsu ada ancamannya sudah tahu kan, dan mungkin lebih dari terkdawa ini hukumannya, apalagi ini bulan ramadaan saudara harus terangkan apa adanya, jangan ditutupi jangan sampai anda menyesal di akhir. Anda bisa duduk di sana (kursi terdakwa), saya sudah sampaikan ya," ancam Novian.
Namun Najmul kembali menjawab tidak sesuai konteksnya.
"Pokoknya belum dijawab, uangnya kamu pisah gak?" sahut JPU KPK Wawan.
"Tidak uang itu tidak pernah dimampirkan ke saya, saya awalnya duduk di samping Wawan, tapi karena Pak Bupati masuk mobil kami, saya pindah ke belakang," tegas Najmul.
Selanjutnya, Saksi Wawan Suhendra menerangkan perjalanan silaturahmi dilanjutkan ke Rumah Wakapolda.
"Di Wakapolda, kami ngobrol-ngobrol baru pak Kadis nyuruh ambil uang di mobil, lalu saya ambil, saya kasihkan ke pak kadis, pak kadis ngasih ke bupati, baru kami diajak lihat ayam-ayam dan burung peliharaan Wakapolda," ungkap Wawan.
JPU KPK Wawan pun mengkonfirmasi penyataan Wawan kepada Najmul.
"Kami dari Kapolda ke Wakapolda masuk dan yang disampaikan Wawan gak ada, uang yang mampir ke saya gak ada, kemudian memang muter-muter lihat peliharaan ayam," tegas Najmul. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com