DPRD Sahkan Raperda Penyertaan Modal BPRS

Tanggal 10 Mei 2019 - Laporan - 729 Views
Sidang paripurna pengesahan Raperda di DPRD Kota Bandarlampung.

Harianmomentum.com--DPRD Kota Bandarlampung mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Juru bicara Pansus Yusirwan mengatakan, walikota Bandarlampung telah menyampaikan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pada PT BPRS, pada sidang papipurna tanggal 12 Nopember 2018 lalu.

Kemudian dilanjutkan pada paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta sidang paripurna penyampaian jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi.


Selanjutnya, DPRD Bandarlampung telah membentuk Panitia Khusus yang personalianya ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 18/PIM.DPRD-BL/2018 tanggal 13 November 2018 yang ditugaskan untuk membahas secara mendalam Raperda dengan OPD dan stokeholder terkait.

“Dalam pembahasan itu, pansus telah memperbaiki dan menyempurnakan raperda, baik dalam konsideran, maupun perbaikan secara redaksional,” kata Yusirwan.


Adapun beberapa ketentuan yang telah dirubah dalam perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PT BPRS Bandarlampung, antara lain; 

1.Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat 1 Modal Dasar PT BPR Syariah Kota Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal  Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Ayat 2 Kepemilikan modal PT BPR Syariah Kota Bandar Lampung yaitu Pemerintah Daerah minimal sebesar 90 (sembilan puluh) persen.

Ayat 3 Setiap perubahan dan penambahan Modal Dasar ditetapkan dalam RUPS.


2.Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1) Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, jumlah modal yang telah disetor pada PT BPR Syariah Kota Bandar Lampung sebagai penyertaan modal adalah sebesar  sepuluh milyar lima ratus lima puluh dua juta rupiah terbagi  atas 21.104 (dua puluh satu ribu seratus empat) lembar saham yang terdiri dari:

Huruf a jumlah modal disetor milik Pemerintah Daerah tercatat sebesar delapan milyar empat ratus Tujuh puluh Delapan juta Lima ratus ribu rupiah;

Huruf b jumlah modal disetor milik Pemegang Saham lainnya tercatat sebesar satu milyar tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah;

Huruf c keuntungan Non Likuid (Good Will) milik Pemerintah Daerah yang diperoleh pada saat Akuisisi sebesar satu miliar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah.


Ayat (2) Jumlah dana penyertaan modal yang masih harus disetor guna memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal empat ayat (1) dan ayat dua adalah minimal empat belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah dengan jangka waktu pemenuhan selama empat tahun atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang direncanakan sebagai berikut:

Huruf a Tahun Anggaran 2019 sebesar tujuh miliar lima ratus juta rupiah;

Huruf b Tahun Anggaran 2020 sebesar Tiga miliar rupiah;

Huruf c Tahun Anggaran 2021 sebesar tiga miliar rupiah;

Huruf d Tahun Anggaran 2022 sebesar satu miliar lima ratus juta rupiah;


Menurut Ketua Pansus Hambali Sanusi, delapan fraksi yang ada di DPRD Bandarlampung pada penyampaian pendapat akhir telah setuju atas hasil pembahasan Pansus ini. 

“Keseluruhan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada PT BPRS telah kami tuangkan dalam naskah raperda sebagaimana telah kami sampaikan,” pungkas Hambali. (ADV)

Panitia Khusus Pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 03 tahun 2014 tentang penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bandarlampung:

Koordinator: 

H. Wiyadi, S.P., M.M

H. Hamrin Sugandi, S.E., MH

H. Nandang Hendrawan, S.E

H.Naldi Rinara S Rizal, S.E., MM

Ketua :Hambali Sanusi

Wakil Ketua :Dedi Yuginta

Pelapor :Yusirwan 

Anggota:

-- Fandi Tjandra 

--Heriyadi Payacoen

--Muchlas E Bastari

--Nani Mayasari

--Erika Novalia Sani

--Barlian Mansyur

--Bernas Yuniarta

--Indrawani

Sekretaris/Bka : Nettylia Syukri, S.E., MM

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Gubernur Dorong Optimalisasi Dana Desa dan ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat Gubernur Lampung Samsudin meresmi ...


Penjabat Gubernur Lampung Resmikan TPI Higien ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin me ...


Disdukcapil Mesuji Jemput Bola Perekaman KTP- ...

MOMENTUM, Mesuji -- Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukc ...


Pj Bupati: Jaga Kondusivitas dan Kerukunan Je ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com