Harianmomentum.com--Sebagian warga RT 24 RW 05 Kelurahan Metro mengaku terganggu dengan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Anugerah Medical Center (AMC).
Seorang warga setempat, Joni Maizar mengatakan, sebagian warga selama ini terganggu dengan keberadaan RSIA AMC. Persoalan ini sudah dilaporkan ke kelurahan, dinas terkait hingga ke Wali Kota Metro.
Menurut dia, warga merasa terganggu dengan suara bising dan asap genset. Selain itu, limbah kamar mandi RSIA AMC diduga mengalir ke jalan, bahkan masuk rumah warga. Serta sampah dari RSIA AMC.
"Operasional RSIA AMC dinilai mengganggu kenyamanan warga dan melanggar kesepakatan yang dibuat warga dengan AMC pada tanggal 12 Juni 2011 lalu," katanya, saat mendatangi kantor PWI Kota Metro," Rabu (15-5-2019).
Dia mengaku, mendukung keberadaan RSIA AMC. Meski sejauh ini, warga sekitar tidak mendapatkan keuntungan dari RSIA AMC. Baik sebagai karyawan atau keringanan berobat. Warga justru terganggu sejak tempat berobat itu ditingkatkan dari klinik ibu dan anak menjadi RSIA AMC.
Persoalan lain yang dikeluhkan warga sejak klinik itu menjadi RSIA, bangunan rumah sakit akan merusak keindahan lingkungan serta menimbulkan pencemaran limbah.
Masyarakat menilai RSIA AMC tidak tepat beroperasi di daerah yang padat penduduk. Karena itu, dia meminta wali kota mencabut dan membatalkan izin operasional RSI AMC dan mengembalikan menjadi klinik ibu dan anak. Dan tidak ada lagi penambahan bangunan di RSIA AMC, harapnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini warga sudah berulang kali melaporkan persoalan itu kepada pihak RSIA AMC. Namun laporan tersebut tidak pernah ditanggapi.
Menurut dia, warga juga pernah meminta pihak RSIA AMC memindahkan gudang dan tempat sampah yang ada di Jalan Selagai. Karena tumpukan sampahnya menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu kenyamanan warga.
"Warga khawatir, limbah rumah sakit itu berdampak negatif terhadap warga sekitar. Untuk kami meminta Pemkot Metro mengecek ulang Amdal RSAI AMC dengan mengajak sertakan warga setempat," pintanya lagi.
Menanggapi laporan warga tersebut, pihak RSAI AMC mengaku berterima kasih atas ide dan saran warga setempat.
"Menindaklanjuti laporan warga RT 24 RW 05, kami dengan baik menerima kritik dan saran. Dan kami berjanji akan menjadi lebih baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wadir RSIA AMC, Evril Hadi M. Kes
Menurutnya, pengelolaan genset yang dikeluhkan warga tersebut sudah diterapkan sesuai mekanisme dan petunjuk oleh PM-PTSP Provinsi Lampung dan Permen LH nomor 13 tahun 2009.
"Genset kami 175 KVA sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah provinsi," ujarnya.
Sementara, untuk penambahan bangunan RSIA AMC, sejak 9 Mei 2019 bangunan tersebut tidak lagi beroperasi hingga mendapatkan izin dari warga setempat.
"Bangunan tersebut sudah kami hentikan operasionalnya. Karena menunggu izin dari warga setempat yang berbatasan langsung dengan bangunan kami. Dan bangunan itu juga adalah bangunan lama yang direnovasi, bukan bangunan baru," jelasnya.
Pada bangunan baru di RSIA AMC, pihaknya mengaku sudah mencantumkan pada pada dokumen UKL-UPL tahun 2013 bab II halaman 07 dan 10.
"Sedangkan untuk tempat pembuangan sampah di Jalan Selagai sudah kami pindahkan ke tempat semula, yaitu disekitaran RSIA AMC," ungkapnya.
Berkaitan dengan kontribusi pihak RSIA AMC kepada warga setempat, pihak AMC selalu memberikan bantuan kepada warga setempat berupa beasiswa dan alat tulis kepada anak-anak SD-SMP.
Selain itu, RSIA AMC memberikan bingkisan setiap lebaran kepada sejumlah warga, insetif kepada RT setiap bulan, melakukan bedah rumah warga.
Lalu, memberikan kebijakan khusus apabila ada warga yang dirawat di RSAI AMC. Sampai pengelolaan parkir sepenuhnya kami serahkan kepada masyarakat setempat.
"Kami membuka seluas-luasnya untuk warga setempat untuk mendaftarkan sebagai pegawai di RSAI AMC sesuai dengan kompetensinya," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk penghentian operasional dan penurunan tingkat menjadi klinik, pihaknya meminta Pemkot Metro untuk meninjau ulang peraturan kesehatan tentang rumah sakit.
"Penurunan status harus merujuk pada peraturan. Seperti UU no 44 Tahun 2009 tentang RS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RSIA AMC kami dan bukan klinik," imbuhnya. (pie).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com