Harianmomentum--Dua pekan pelaksanaan operasi cempaka, petugas Kepolisian
Resor (Polres) Kabupaten Pesawaran menangkap 19 tersangka kejahatan di wilayah
hukum setempat.
"Tersangka
tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana perjudian prostitusi serta pencurian
dengan pemberatan (Curat)," kata Kapolres Pesawaran, AKBP Syarhan, di
Pesawaran, Senin (19/6).
Menurut dia, tindak
kejahatan pelaku pemalak di jalan raya mendominasi hasil operasi cempaka yang
dilakukan pihaknya. Pelaku pemalakan terjadi di wilayah Gedungtataan,
Tegineneng dan Kedondong.
"Tindak kejahatan
yang ditangkap pada operasi cempaka, mendominasi pelaku pemalak atau
premanisme. Untuk pelaku tindak pidana penyalah guna narkoba dari Kecamatan
Padangcermin," ujarnya.
Kapolres menuturkan,
para pelaku diantarannya lima tersangka diduga kasus premanisme ditangkap di
Kecamatan Gedungtataan, Kedondong dan Tegineneng.
"Sepuluh terduga
pemain judi, dari Kecamatan Gedungtataan dan Kedondong, dua tersangka narkoba
dari Kecamatan Padangcermin, satu pelaku pencurian dan pemberatan (curat) dan
satu tersangka prostitusi," terangnya.
Ia mengatakatan pelaku
premanisme yang telah diamankan, petugas akan menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1
undang-undang darurat 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara.
"Selain menangkap
dan mengamankan pelaku pemalakan dan narkoba, petugas juga menangkap dan
mengamankan pelaku tindak kejahatan prostitusi, perjudian dan curat,"
terang dia.
Ia menegaskan, semua
pelaku sudah diamankan dan segera diproses untuk ditindaklanjuti. "Tidak
ada pelaku yang tidak diproses, semua dilanjutkan sampai persidangan
selesai," kata dia.(Eri)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com