Harianmomentum.com--Berkas perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan tersangka Bupati nonaktif Mesuji Khamami, Sekertaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan adik kandung Khamami, Taufik Hidayat, pekan depan dilimpahkan ke jaksa.
Melengkapi berkas yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan rekanan.
Seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya mengatakan, hari ini (Kamis, 16-5-2019) adalah terakhir penyidik KPK melakukan penyidikian terhadap para saksi.
"Hari ini pemberkasan selesai dan ini aman, Insyallah," ujarnya seraya berjalan menuju halaman parkir Polresta Bandar Lampung, Kamis (16-5-2019).
Dia mengatakan, pemeriksaan dipercepat untuk melengkapi berkas perkara Mesuji agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa.
Penyidik KPK tersebut menambahkan, hari ini ada enam saksi yang diperiksa dan yang sudah diperiksa ada 50 saksi.
"Lima dari unsur ASN dan satu dari rekanan. ASN itu termasuk Kadis PUPR, dan Kabid di PUPR," ungkap pria berbaju biru tersebut.
Namun demikian, pria tersebut enggan memaparkan terkait berapa pertanyaan serta poin-poin pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
"Itu teknis," singkatnya sambil masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan Polresta Bandarlampung. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com