Harianmomentum.com--Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal, dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan, Sibron Azis dan Kardinal terbukti melakukan korupsi seperti yang diatur dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi.
"Maka pertama memohon kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk terdakwa Sibron Azis menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan," ungkap JPU KPK Wawan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (20-5-2019).
Kemudian terdakwa Kardinal menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Wawan mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Sikap sangat kooperatif dalam memberi keterangan dan patut diapresiasi menjadi alasan meringankan tuntutan pidana terhadap terdakwa," kata Wawan.
Usai persidangan, Kardinal yang sebelumnya terlihat tegar tiba-tiba menangis sambil memeluk keluarga yang menyambutnya diluar ruang sidang.
Sementara Sibron Azis nampak tegar dan tak ada air mata yang keluar dari kedua kelopak matanya.
"Kami serahkan ke kuasa hukum saja," ungkap Sibron menjawab pertanyaan awak media saat diminta tanggapan tuntutan JPU KPK.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com