Harianmomentum.com--Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mengirim data pendukung ke KPU
pusat, menghadapi sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah
Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum M. Tio Aliansyah
mengatakan, penyerahan secara resmi akan dilaksanakan pada Senin (10-6-2019),
“Saat ini alat bukti telah dibawa menggunakan dua mobil
dinas jenis Inova. Besok pagi saya menyusul untuk melakukan penyerahan secara
langsung ke Tim Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) KPU pusat,” kata Tio yang juga
Ketua Tim PHPU Provinsi Lampung, Minggu (9-10).
Menurut Tio, bukan hanya Lampung tapi seluruh KPU Provinsi
di Indonesia juga akan mengirimkan data-data rekapitulasi Pemilu 2019 ke Tim
PHPU pusat.
“Semua KPU se Indonesia wajib menyerahkan alat bukti guna
persidangan di MK. Nantinya Tim PHPU pusat yang akan merekapnya untuk kemudian
dipersidangkan di MK,” jelasnya.
Tio menuturkan, bukti-bukti yang dibawa ke KPU pusat tersebut
adalah rekapitulasi dari hasil Pleno yang telah dikirimkan 15 kabupaten/kota
se-Lampung.
“Data-data tersebut nantinya akan dipergunakan oleh Tim
PHPU pusat sebagai alat bukti yang menjelaskan bahwa proses pemungutan suara di
tiap wilayah, termasuk Lampung, berjalan baik sesuai aturan yang berlaku,”
bebernya.
Proses rekapitulasi data-data tersebut telah dilakukan KPU
Lampung selama beberapa hari.
“Kita sudah punya rekapannya semua. Tapi memang kami sempat
lembur untuk menyusun alat bukti pemilihan presiden dan wakil presiden ini,”
tuturnya.
Beberapa alat bukti yang dimaksud Tio adalah data
pemutakhiran pemilih, baik berupa berita acara berikut surat keputusan hingga
penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ke-3.
“Kemudian semua jenis form yang digunakan model DC
pemilihan presiden dan wakil presiden provinsi, juga terkait dengan sosialisasi
dan kampanye,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, semua jenis form yang digunakanm
seperti model DB presiden dan wakil presiden seluruh kabupaten/kota dan juga
data hasil pleno DAA1 (tingkat kelurahan) pilpres.
“Semua jenis form yang digunakan model DA PPWP kecamatan.
Lalu kronologi dan kejadian khusus yang dicatat dalam semua proses tahapan
pemilu 2109 terkait pilpres semuanya sudah dikirimkan,” tambah Tio.
Sebelumnya Tio menjelaskan, jadwal gugatan di MK untuk
Pilpres 2019 telah ditutup pada 24 Mei. Sedangkan buku register perkara
konstitusi (BRPK) akan keluar pada 11 Juni.
“Setelah keluarnya BRPK 11 Juni, akan dilanjutkan dengan
penyerahan jawaban dan alat bukti pada 12 Juni. Kemudian 13 juni perbaikan, dan
14 juni ada pemeriksaan pendahuluan,” jelas Tio.
Selanjutnya, pada 17 Juni dilaksanakan pemeriksaan saksi.
Kemudian pada 24 hingga 27 Juni dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Untuk putusan sengketa Pilpres 2019 dijadwalkan pada 28
Juni mendatang,” ujarnya.(acw/ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com