Harianmomentum.com--Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu mangkir tugas pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Senin (10-6-2019).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu mencatat jumlah ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja, usai cuti bersama itu mencapai 55 orang.
"Berdasarkan absensi,ada 55 ASN tidak masuk di hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Dawam Raharjo pada harianmomentum.com.
Menurut dia, absensi kehadiran pegawai itu akan dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara pada pukul 15.00 WIB,
Dari 1.981 ASN di Kabupaten Pringsewu tercatat 1.926 sudah hadir sejak pukul 07.30 WIB pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama.
"Bagi yang tidak masuk kerja pasti ada sanksi sesuai aturan, tetapi akan kita rapatkan dulu dengan pihak terkait," terangnya.
Sebelumnya, Bupati Pringsewu Sujadi sudah mengingatkan agar seluruh pegawai pemkab setempat, kembali masuk kerja tepat waktu pada Senin 10 Juni 2019.
Bupati mengataka, para pegawai terutama aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga disiplin kerja, usai cuti lebaran.
"Idul Fitri harus menjadi momentum peningkatan disiplin kerja memberikan pelayanan terbaik pada masyarkat, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing," kata bupati, Sabtu (8-6-2019).
Menurut bupati, agenda ispeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran akan tetap dilakukan.
"Inspeksi mendadak (Sidak) ini wajib dilakukan guna memantau kedisiplinan ASN. Bahkan, nanti hasil sidak akan dilaporkan ke pusat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Fauzi. Menurut dia, seluruh ASN wajib masuk kerja usai cuti lebaran.
Wabup mengatakan di hari pertama masuk kerja, selain halal-bihalal juga dilakukan pengundian hadiah khusus bagi anggota Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) Jejama Secancanan. Bagi yang beruntung, akan diberangkatkan ibadah umroh ke tanah suci Mekah.
"Pada pengundian umroh itu, semua pegawai wajib hadir. Sebab jika tidak hadir dan namanya keluar pada pengundian itu, maka akan ddigagalkan. Kemudian diundi ulang," terangnya. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com