Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan menggelar rapat paripurna pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, Selasa (11-6-2019).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD WaykananNikman didampingi Wakil Ketua I Haris Nasution dan Wakil Ketua II Beta Juana.
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menetapkan LPj APBD 2019 menjadi peraturan daerah.
"Dengan disetujui dan disahkan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, mala selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi," kata bupati.
Menurut bupati, penetapan perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari kegiatan tertib pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable.
"Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," terangnya.
Penyusunan LPj APBD tahun anggaran 2018 dilakukan secara komprehensif yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Lampung.
"Berdasarkan hasil audit BPK, laporan keuangan Kabupaten Waykanan tahun anggaran 2018 kembali mendapat predikat Oipini Wajart Tanpa Pengecualian. Predikat itu, sudah kita raih sembilan kali berturut-turut," ungkapnya.
Prestasi tersebut, lanjut bupati, bukan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras seluruh jajaran pemkab yang didukung DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku.
Selain jajaran pemkab, rapat paripurna itu juga dihadiri forum komunikasi pimpindan daerah kabupaten setempat. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com