Harianmomentum.com--Dua terdakwa kasus suap infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal dihukum masing-masing dua tahun tiga bulan atau 27 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (13-6-2019).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Novian Saputra menyatakan Sibron Aziz dan Kardinal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana kurungan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda. Sibron Azis diwajibkan membayar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Sedangkan terdakwa Kardinal didenda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Novian mengatakan, keputusan ini menimbang dalam persidangan yang mana majelis hakim sependapat dengan pendapat jaksa penuntut umum.
Dikatakannya, majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa telah memberikan hadiah sebesar Rp1,580 miliar kepada penyelenggara negara yakni, Bupati Mesuji Khamami.
Dana itu diberikan secara bertahap dalam waktu yang tidak lama, pertama Mei 2018 sebesar Rp 200 juta, Agustus 2018 sebesar Rp 100 juta, dan terakhir Rp 1,280 miliar, papar Novian.
Majelis Hakim berpendapat kedua terdakwa terbukti sesuai dengan yang didakwaan jaksa, yakni melakukan pidana korupsi dan memenuni ketentuan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum Kardinal dan Sibron Azis menyatakan menerima. Namun hal tersebut berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyatakan pikir-pikir.
"Karena kuasa hukum menerima namun JPU pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan sidang dinyatakan ditutup," ucap Novian sembari mengetuk palu menutup sidang. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com