Pemkab Pringsewu Ajukan Enam Raperda

Tanggal 17 Jun 2019 - Laporan - 677 Views
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyerahkan draf enam raperda kepada pimpinan DPRD setempat

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat.

Enam raperda itu disampaikan Wakil Bupati Fauzi melalui paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (17-6-2019) di gedung DPRD setempat oleh Wakil Bupati Pringsewu H Fauzi.

Enam ranperda itu meliputi: raperda tentang perubahan rencana tata ruang dan wilayah tahun 2011-2031, raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah. 

Raperda tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah bidang perikanan, raperda tentang perubahan perda nomor: 10 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala pekon.

Kemudian: raperda tentang perubahan perda nomor: 4 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon, serta ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2018.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi berharap DPRD dapat membahas penyampaian enam ranperda untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Aminallah Adisyanto didampingi Wakil Ketua I SagangNainggolan dan Wakil Ketua II Stiyono.

Wabup menjelaskan, salah satu dasar penyampaian raperda tentang perubahan RTRW, adalah hasil peninjauan terhadah pelaksanaan Perda RTRW 2011-203.

Dari hasil peninjauan tersebut terdapat perubahan materi sebesar 18,27 persen. Sesuai peraturan pemerintah Nomor: 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, pada Pasal 90 Ayat (1) disebutkan bahwa revisi terhadap rencana tata ruang yang materi perubahannya tak lebih dari 20 perse, penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.

Begitupun mengenai raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah, yang di dalamnya berisi norma-norma kebijakan Pemerintah Daerah.

"Namun tetap berpedoman dan masuk dalam koridor kewenangan yang telah ditentukan, dan telah mengadopsi ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor: 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan kabupaten/kota," paparnya.

Selain jajaran Pemkab Pringsewu, tapat paripurna tersebut juga dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (lis)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com