Harianmomentum.com--Bupati nonaktif Mesuji Khamami mengajukan pindah tempat penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung ke Rutan Wayhuwi, Bandarlampung.
Kuasa hukum Khamami, Firdaus Barus mengatakan, kliennya merasa tidak leluasa di Rutan Polda Lampung, sehingga mengajukan pindah ke Rutan Wayhuwi.
"Iya, benar (ajukan pemindahan)," ujar Firdaus, Rabu (19-6-2019).
Dia menjelaskan, Khamami mengajukan pindah lantaran tidak leluasa beribadah. "Karena tidak bisa salat berjamaah dan salat Jumat, serta saat ada kunjungan tidak dapat ruang yang lebar, jadi sesak," kata dia.
Selain itu, Kata Firdaus, kliennya sempat sakit saat di Rutan Polda Lampung.
Kemudian atas permintaan kliennya ini, Firdaus pun telah mengajukan permohonan pindah tahanan ke Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang
"Sejak Senin (10-6-2019) lalu dan sudah disetujui oleh Majelis, nantinya beliau akan ditempatkan ke Rutan Wayhui," paparnya.
Menurut Firdaus, pemindahan Khamami akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim Kamis (20-6-2019) besok.
"Majelis nantinya akan memberitahu terlebih dahulu ke jaksa penuntut, karena (pemindahan) tetap menunggu pengawalan dari KPK," imbuhnya.
Firdaus memperkirakan Khamami baru akan diboyong besok Kamis. "Mungkin, Kamis, Pak Khamami akan dipindah ke Rutan Wayhui," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Pastra Joseph Ziralou menegaskan, pertimbangan pemindahan Khamami bukan karena surat permohonan tersebut.
"Bukan dikabulkan, dia ditahan mau dieksekusi dimana terserah jaksanya, (tapi) dilaksanakan (penahanan) di Rutan Way Huwi," ungkapnya.
Pastra menjelaskan, status Khamami sebagai tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sedangkan Rutan Polda Lampung diperuntukkan untuk pemeriksaan di tingkat Polda Lampung.
"Kalau informasi dari PH saya no komen, tapi prosedur seperti itu gak ada. Sesuai Pasal 21 Ayat 1 Rutan dikelola oleh Departemen Kehakiman. Jadi prosedur normal itu kalau sudah dilimpahkan ke sini tentu penahanannya kami dan yang wajib menanahan itu Jaksa Penuntut," jelasnya.
Pastra melanjutkan, JPU melaksanakan perintah dari penetapan penahanan.
"Kata ketua Majelis Hakim penetapan pelaksanaan penahanan (Khamami) di (Rutan) Wayhuwi," tandasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui soal pemindahan Khamami. "Kami belum tahu," tuturnya.
Namun demikian, Subari tidak menampik jika pihaknya sempat mendapatkan surat tembusan permohonan pemindahan tahanan.
"Waktu penasihat hukum mengajukan kami mendapat surat tembusan, soal disetujui atau tidak kami belum tahu," bebernya.
Subari menjelaskan, penetapan penahanan yang menetukan adalah Majelis Hakim. Dia menambahkan, kemungkinan baru sidang lanjutan akan diberitahukan penetapan pemindahan oleh Mejelis Hakim.
"Kalau tembusannya kami dapat, kalau penetapannya belum, mungkin sidang sidang besok," tandasnya.
Di sisi lain, KPR Rutan Wayhuwi Andi Gunawan mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat pelimpahan penahanan dari PN Tanjungkarang.
"Secara resminya (kami) belum ada surat terkait hal tersebut (pemindahan tahanan Khamami). Tapi memang dari kemaren isu nya mau dititipkan ke Rutan, tapi belum ada surat terkait itu," tandasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com