Pengumuman PPDB Ditunda Hingga Dikeluarkannya Pergub

Tanggal 20 Jun 2019 - Laporan - 4796 Views
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto: ist

Harianmomentum.com--Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA se-Lampung melalui sistem zonasi ditunda hingga dikeluarkannya peraturan gubernur (pergub). Sehingga untuk sementara website PPDB dinonaktifkan.

Begitulah pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar saat dikonfirmasi harianmomentum.com soal hasil PPDB yang semestinya diumumkan hari ini, Kamis (20-6-2019).

"Sementara ini kita tunda dulu pengumumannya sampai dikeluarkannya pergub," kata Sulpakar.

Namun, dia belum dapat memastikan kapan pergub tersebut rampung. "Saat ini pergubnya lagi digodok. Disitu nanti akan ada aturan tambahannya," jelasnya.

Dengan penundaan tersebut, website penerimaan PPDB untuk sementara tidak dapat diakses (nonaktif). "Memang kita nonaktifkan dulu sampai semuanya benar-benar siap," katanya.

Menurut Sulpakar, penundaan tersebut adalah tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat ke Ombudsman.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta pemerintah provinsi (pemprov) setempat membatalkan petunjuk teknis PPDB untuk SMA tahun ajaran 2019-2020. 

Juknis yang dikeluarkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung itu dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) 51/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Juga Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan PPDB.

“Sebagaimana Permendikbud tentang PPDB dan SE Menteri Pendidikan, juknis PPDB seharusnya dikeluarkan oleh kepala daerah (pergub) dan tetep berpedoman pada Permendikbud 51/2018," kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Namun ternyata juknis malah dikeluarkan kepala Disdikbud setempat. "Dalam juknis ternyata terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan Permendikbud 51/2018,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu kesalahan dalam Juknis PPDB, yaitu persyaratan berkas yang mengharuskan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

"Padahal, Disdukcapil tidak berwenang mengeluarkan produk pelayanan tersebut," ujarnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gandeng KPK, UIN Raden Intan Lampung Gelar FG ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Universitas Islam Negeri (UIN) Raden In ...


Keren! Mahasiswa UIN RIL Sabet Emas di Kejuar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci ...


UKM Tapak Suci UIN RIL Borong Medali di Lampu ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suc ...


Ikut Rakernas Kemenag, Rektor UIN RIL Prof Wa ...

MOMENTUM, Bogor--Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inta ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com