Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun
rancangan PKPU (peraturan KPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala
daerah (pilkada) serentak pada 2020.
Rancangan PKPU ini selanjutnya dilakukan uji publik sejak 24
Juni 2019. Tujuannya, untuk memperoleh masukan dari masyarakat sebelum
rancangani itu ditetapkan.
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah
menyebutkan, dalam rancangan itu, pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan
pada 23 Sepetember 2020.
“Namun, karena masih dalam uji publik maka masih ada
kemungkinan jadwal itu berubah,” kata Tio kepada harianmomentum.com, Senin
(24-6-2019).
Menurut Tio, proses penggodokan rancangan PKPU tersebut masih
panjang. “Nantinya rancangan ini akan dibahas terlebih dahulu bersama Komisi II
DPR RI dan Kemendagri,” jelasnya.
Dalam rancangan PKPU yang diterima harianmomentum.com
tersebut, tertulis pilkada dibagi dalam dua tahap, yakni persiapan dan
penyelenggaraan.
Tahapan persiapan dimulai dari perencanaan program dan
anggaran, penyusunan dan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),
penyusunan peraturan dan keputusan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi
kepada masyarakat, melakukan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada seluruh
KPU/kabupaten kota, PPK, PPS dan KPPS, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT). Seluruh tahapan ini berlangsung sejak 30 Sepetember 2019 sampai 15 Juli
2020.
Sementara tahapan penyelenggaraan seperti pendaftaran bakal
calon kepala daerah akan dimulai pada 28 April sampai 30 April 2020.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, peserta calon bupati
dan wakil bupati/calon walikota dan wakil walikota menyerahkan syarat dukungan
pasangan calon (paslon) kepada KPU kabupaten/kota serta penelitian jumlah
minimal dukungan dan sebaran dukungan pada 2-5 Maret 2020.
Kemudian paslon melakukan pemeriksaan kesehatan pada 28
April sampai 7 Mei 2020. Sedangkan penetapan paslon pada 13 Juni 2020 dan
pengumuman nomor urut paslon ditentukan pada 14 Juni 2020.
Selanjutnya masa kampanye seperti pertemuan terbatas,
pertemuan terbuka dan debat pasangan calon akan dimulai pada 16 Juni hingga 19
September 2020 sementara kampanye di media massa akan berlangsung mulai 6 September
hingga 19 September 2020.
Kemudian pada 20-22 September 2020 merupakan masa tenang dan
pembersihan alat peraga kampanye (APK).
Pemungutan suara dan penghitungan suara akan belangsung pada
23 Sepetember 2020. Kemudian rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil
penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan dilaksanakan pada 29
Sepetember sampai 2 Oktober 2020.
Sementara untuk sengketa perselisihan dilaksanakan paling
lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu 2020.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com